Diduga Curi Kotak Infak Dua Anak Dibawah Umur Diamankan Polisi

Jatanras Polresta Tanjungpinang mengamankan dua anak dibawah umur karena diduga pencurian kotak infak di sebuah Ruko Jalan Salam Km 8 Tanjungpinang Foto RolandPersmedia
Jatanras Polresta Tanjungpinang mengamankan dua anak dibawah umur karena diduga pencurian kotak infak di sebuah Ruko Jalan Salam Km 8 Tanjungpinang Foto RolandPersmedia

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dua anak dibawah umur  sebut saja M dan L, diamankan Polisi karena diduga mencuri kotak infak di sebuah warung Rumah Toko (Ruko) di Jalan Salam Km 8, Tanjungpinang, Rabu (13/5/2023).

Selain mencuri kotak Infak, anak dengan status pelajar ini, juga diduga melakukan pencurian sepeda motor di Masjid Stisipol KM 8 Tanjungpinang, Selasa (16/5/2023).

Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giovanni Casanova mengatakan, kedua anak dibawah umur itu diamankan atas laporan korban pemilik warung serta alat bukti rekaman CCTV.

“Saat diamankan pelaku M mengakui perbuatannya yang melakukan pencurian kotak infak bersama L di warung milik korban,” kata Giofany.

Atas keterangaan M, selanjutnya Polisi mengamankan L juga anak dibawah umur.

“Saat diamankan pelaku anak L juga mengakui perbuatannya,” sebutnya.

Adapun kronologis kejadian, bermula ketika pemilik warung menyadari jika dua buah kotak infak  yang sebelumnya berada di warungnya hilang.

Kemudian, korban mengecek CCTV warungnya, dan mengetahui dua anak dibawah umur itu mengondol kotak infak dari warung-nya.

“Atas kejadian itu, selanjutnya korban langsung melaporkannya ke Polresta Tanjungpinang,” ungkap Giofani.

Dengan alat bukti CCTV warung selanjutnya Polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan pada kedua pelaku.

“Saat ini, kedua pelaku telah kami amankan untuk dilakukan proses hukum,” sebutnya.

Baca Juga :

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur