Diduga Curi Kotak Infak Dua Anak Dibawah Umur Diamankan Polisi
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dua anak dibawah umur sebut saja M dan L, diamankan Polisi karena diduga mencuri kotak infak di sebuah warung Rumah Toko (Ruko) di Jalan Salam Km 8, Tanjungpinang, Rabu (13/5/2023).
Selain mencuri kotak Infak, anak dengan status pelajar ini, juga diduga melakukan pencurian sepeda motor di Masjid Stisipol KM 8 Tanjungpinang, Selasa (16/5/2023).
Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giovanni Casanova mengatakan, kedua anak dibawah umur itu diamankan atas laporan korban pemilik warung serta alat bukti rekaman CCTV.
“Saat diamankan pelaku M mengakui perbuatannya yang melakukan pencurian kotak infak bersama L di warung milik korban,” kata Giofany.
Atas keterangaan M, selanjutnya Polisi mengamankan L juga anak dibawah umur.
“Saat diamankan pelaku anak L juga mengakui perbuatannya,” sebutnya.
Adapun kronologis kejadian, bermula ketika pemilik warung menyadari jika dua buah kotak infak yang sebelumnya berada di warungnya hilang.
Kemudian, korban mengecek CCTV warungnya, dan mengetahui dua anak dibawah umur itu mengondol kotak infak dari warung-nya.
“Atas kejadian itu, selanjutnya korban langsung melaporkannya ke Polresta Tanjungpinang,” ungkap Giofani.
Dengan alat bukti CCTV warung selanjutnya Polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan pada kedua pelaku.
“Saat ini, kedua pelaku telah kami amankan untuk dilakukan proses hukum,” sebutnya.
Baca Juga :
- Aksi Maling Kotak Infak di Masjid Tanjungpinang Terekam CCTV
- Maling Kotak Infak Kembali Beraksi, Jutaan Uang Sumbangan Bencana di Masjid Nurul Huda Digondol
- Pura-Pura Jadi Teknisi, Maling Bongkar AC Terang-Terangan di Rumah Kosong
Penulis: Roland
Editor : Redaktur