Oknum Guru Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Tanjungpinang Diduga Kabur, Polisi Tetapkan DPO

Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Joshua Bakara (Roland/presmedia.id )
Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Joshua Bakara (Roland/presmedia.id )

PRESMEDIA.ID– Oknum guru berinisial D, tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di Tanjungpinang, diduga melarikan diri setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Polresta Tanjungpinang kini terus melakukan pencarian terhadap tersangka. Polisi juga menyatakan akan segera menetapkan D sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Joshua Bakara, mengatakan tersangka D telah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa memberikan keterangan dan dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan.

“Penyidik telah dua kali melakukan pemanggilan terhadap tersangka D, namun tersangka mangkir. Dalam waktu dekat segera kita tetapkan status DPO,” kata Joshua, Senin (28/9/2026).

Polisi hingga kini masih melakukan pencarian terhadap D. Petugas bahkan telah mendatangi tempat kos tersangka, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.

“Kita masih terus melakukan pencarian terhadap tersangka,” singkat Joshua.

Polisi Siapkan Penetapan Tersangka sebagai DPO

Dengan dua kali ketidakhadiran dalam panggilan penyidik, polisi menyiapkan langkah untuk memasukkan D ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pencarian terhadap tersangka terus dilakukan untuk memastikan proses hukum dalam perkara tersebut tetap berjalan.

Diketahui, tersangka terancam dijerat Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban kepada kepolisian terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru berinisial D.

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, dugaan perbuatan tersebut terjadi setelah kegiatan belajar mengajar di sekolah selesai.

Oknum guru tersebut diduga mengajak korban berjalan-jalan menggunakan mobil pribadinya. Saat berada di dalam kendaraan, tersangka diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.

“Awalnya, oknum guru itu mengajak korban saat selesai jam pelajaran di sekolah. Di dalam mobil terduga pelaku langsung melakukan perbuatan pencabulan,” ungkap Joshua.

Setelah kejadian tersebut, korban disebut mengalami trauma dan ketakutan. Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua.

Orang tua korban selanjutnya melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polresta Tanjungpinang, sementara polisi terus melakukan pencarian terhadap tersangka D.

Penulis : Roland
Editor   : Redaktur

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com

Tinggalkan Balasan