Diduga Jadi Pengedar Narkoba, Ibu Kasubag TU Lapas dan Anaknya Diringkus Polisi

Kasubag TU Lapas Tanjungpinang inisial Esd bersama anaknya inisal Rkp diamankan Polresta Tanjungpinang atas dugaan Mengedarkan Narkoba Sabu. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Kasubag TU Lapas Tanjungpinang inisial Esd bersama anaknya inisal Rkp diamankan Polresta Tanjungpinang atas dugaan Mengedarkan Narkoba Sabu. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Diduga menjadi pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu, Polresta Tanjungpinang meringjus Ibu Kepala sub Bagian (Kasubag) TU Lapas Umum Tanjungpiang inisial Esd dan anaknya inisial Rkp.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengatakan penangkapan terhadap ASN Wanita Kanwil Hukum dan HAM Lapas Umum Tanjungpiang itu, dilakukan di dua tempat berbeda setelah sebelumnya mendapatkan informasi.

Penangkapan ini berawal dari informasi, ada satu orang laki-laki yang sering mengedarkan narkoba. Dan atas Informasi ini dilakukan penyelidikan,” ujarnya saat rilis di Mapolresta Tanjungpiang, Rabu (6/2/2023).

Dari penyelidikan yang dilakukan lanjut Heribertus, selanjutnya dilakukan pengamanan pada Rkp di Parkiran Bintan Mall di Jalan Pos, Tanjungpinang, pada Jumat (1/12/2023) malam.

“Saat kita amankan, juga ditemukan satu paket narkoba dari Rkp,” ujarnya.

Dari penangkapan ini, Rkp juga mengakui masih menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya Perumahan Villa Mutiara di Jalan Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang.

Dan atas informasi itu, selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah Rkp.

Dari penggeledahan di rumah Rkp ini, juga dilakukan pengamanan pada Kasubag TU Lapas yang tidak lain adalah ibu Rkp terduga pelaku Esd.

“Ketika Diamankan, Esd ini sempat melakukan perlawanan, dengan mencoba membuang narkoba jenis sabu-sabu kedalam closed kamar mandi rumahnya,” kata Kapolresta.

Namun karena saat itu sudah diketahui, anggota Polisi dengan sigap mengamankan dan menemukan barang bukti sabu seberat 3,9 gram.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku Rkp, ternyata ibu Esd ini merupakan ASN yang menjabat sebagai Kasubag Lapas Tanjungpinang,” sebutnya.

Atas perbuatannya, saat ini Polisi menetapkan Rkp dan Esd sebagai tersangka narkoba.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.

Untuk proses hukum lebih lanjut, Polisi juga menjebloskan Ibu Kasubag TU Lapas Umum Tanjungpiang itu dengan anaknya ke Sel Tahanan Polresta Tanjungpiang.

“Hingga saat ini, kasus ini masih terus kami kembangkan, untuk mengetahui dari mana narkoba ini diperoleh,” pungkas Kapolres.

Penulis: Roland
Editor  : Redaksi