PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Tersangka Narkoba, Ibu Kasubag TU Lapas Tanjungpinang Esd, mengaku mendapat narkoba sabu dari napi di Lapas Umum Tanjungpinang.
Hal itu dikatakan Esd, ketika diintrogasi Penyidik Narkoba setelah sebelumnya di tangkap di Rumahnya, Perumahan Villa Mutiara di Jalan Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang Jumat (1/12/2023) malam.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP.Arsyad Riyandi mengatakan, dari pengakuan tersngka Esd, dan anaknya Rkp mendapat narkoba sabu tersebut dari Napi di Lapas Tanjungpinang.
“Dia (Esd) ini mengaku tidak membeli, tapi diberi secara gratis oleh napi. Tapi kita tidak bisa menjelaskan apa karena ada jabatan di Lapas atau tidak,” paparnya.
Setelah mendapatkan sabu itu, lanjut Arsyad, kemudian Esd memberikan kepada anaknya pelaku Rkp yang diduga untuk dijual.
“Dari tes urine kedua pelaku ini, juga dinyatakan positif,” kata Arsyad.
Kasat Narkoba ini juga menyebut, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap napi Lapas Tanjungpinang yang memberikan sabu-sabu tersebut.
“Saat ini masih kita dalami, karena tidak 1 atau 2 orang napi saja. Jadi masih kita lakukan pengembangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Satnarkoba Polresta Tanjungpinang meringkus Ibu Kepala sub Bagian (Kasubag) TU Lapas Umum Tanjungpiang inisial Esd dan anaknya inisial Rkp karena memiliki dan mengedarkan narkoba sabu.
Penangkapan terhadap ASN Wanita Kanwil Hukum dan HAM Lapas Umum Tanjungpinang itu, dilakukan di dua tempat berbeda setelah sebelumnya mendapatkan informasi.
Kapolresta Tanjungpiang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, Penangkapan ini berawal dari informasi, ada satu orang laki-laki yang sering mengedarkan Narkoba. Dan atas Informasi ini dilakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan yang dilakukan lanjut Heribertus, selanjutnya dilakukan pengamanan pada Rkp di Parkiran Bintan Mall di Jalan Pos, Tanjungpinang, pada Jumat (1/12/2023) malam.
“Saat kita amankan, juga ditemukan satu paket narkoba dari Rkp,” kata Kapolresta.
Dari penangkapan ini, Rkp juga mengakui masih menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya Perumahan Villa Mutiara di Jalan Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang.
Dan atas informasi itu, selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah Rkp.
Dari penggeledahan di rumah Rkp ini, juga dilakukan pengamanan pada Kasubag TU Lapas yang tidak lain adalah ibu Rkp terduga pelaku Esd.
“Ketika diamankan, Esd ini sempat melakukan perlawanan, dengan mencoba membuang narkoba jenis sabu-sabu kedalam closed kamar mandi rumahnya,” kata Kapolresta.
Namun karena saat itu sudah diketahui, anggota Polisi dengan sigap mengamankan dan menemukan barang bukti sabu seberat 3,9 gram.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku Rkp, Ternyata ibu Esd ini merupakan ASN yang menjabat sebagai Kasubag Lapas Tanjungpinang,” sebutnya.
Atas perbuatannya, saat ini Polisi menetapkan Rkp dan Esd sebagai tersangka narkoba.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.
Berita Sebelumnya :
Penulis: Roland
Editor : Redaksi
Komentar