
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang – Pengadilan negeri Tanjungpinang akan menyidangkan dugan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama terdakwa Elen, kontraktor pemilik 12 Perusahan di Tanjungpinang.
Humas Pengadilan negeri (PN) Tanjungpinang Eduard P Sihaloho, mengatakan berkas perkara dugaan tindak pidana TPPU terdakwa Elen tersebut, saat ini telah dilimpah Jaksa penuntut umum Wawan Rusmawan, Monaslisa dan Desta Garindra dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang ke PN Tanjungpinang.
“Perkara TPPU atas nama terdakwa Elen, teregister dengan perkara nomor 12/Pid.Sus/2021/PN Tpg di PN Tanjungpinang, dan akan mulai disidangkan besok,” sebut Eduard pada PRESMEDIA.ID Senin (18/1/2021).
Sidang pertama lanjut Eduard, direncanakan dipimpin majelis Hakim Boy Syalendra, Sakral Ritonga dan Novarina Manurung dan Paniter Pengganti Marni Hafni Selasa (19/1/2021) di PN Tanjungpinang.
Berdasarkan data SIPP PN Tanjungpinang, Terdakwa Elen didakwa dengan pasal berlapis melanggar pasal 3 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam dakwaan le satu Primer.
Dakwaan Subsider, melangar Pasal 4 Jo pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Lebih subsider didakwa dengan Pasal 5 Jo pasal 10 UU yang sama.
Dakwaan lebih-lebih subsider, Terdakwa Elen juga dijerat dengan pasal 6 ayat 2 huruf c Jo pasal 10 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, atau kedua Primer, melanggar pasal 137 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 KUHP, Subsider melanggar 137 huruf b UU 35 tahun 2009 tetang pemberantasan tindak Pdiana narkotika.
Dalam dakwaanya, JPU menyatakan, terdakwa Elen merupakan kontraktor dan pengurus serta pimpinan Direktur dari 12 Perusahaan PT dan CV di Tanjungpinang yang diduga, melakukan Tindak Pidana Pencucian uang dengan cara, menampung dan menyalurkan ratusan miliar dana transaksi narkoba dari Napi Siang Fuk alias Nico di Lapas Gunung Sindur Bogor Jawa Barat.
Kemudian transper dan penampungan uang dari Narapidana Muhammads Adam, pelaku Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang juga merupakan Napi Narkotika di Lapas High Risk Karanganyar Nusa Kambangan Kabupaten Cilacap Prov.Jawa Tengah.
Serta Fredy Sanjaya pelaku Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang juga merupakan NAPI Narkotika di Lapas Tanjung Gusta Medan Sumatera Utara, serta Hamdan Aryanto Safutro alias Ari Pesut, pelaku Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang juga merupakan napi Narkotika di Rumah Tahanan Sempaja Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Selain itu, ada juga Riky (DPO) yang diakui terdakwa Elen merupakan atasnya dan pemilik modal atas perusahaan-perusahaan milik-nya.
Penulis: Redaksi
Editor : Redaksi