Tiga Warga Bintan Terdakwa Sabu 118 Kg Terancam Hukuman Mati

Terancam hukuman mati, tiga terdakwa warga Bintan, Terdakwa narkoba sabu 118 Kg disidang di PN Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Tiga warga Bintan terdakwa narkoba sabu seberat 118 Kg, masing-masing, Syahrul, Ahmad Jufri dan Zaihiddir terancam hukuman mati. Ancaman hukuman mati itu merujuk pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Haryo Nugraho SH yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang,Selasa, (21/1/2020).

Dalam dakwaannya, Jaksa penuntut Umum menjerat ke tiga terdakwa dengan dakwaan Primer melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan dakwaan Subsider melanggar pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Selain itu dalam dakwaan lebih subsider ke tiga terdakwa juga melanggar pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”ujar Hario.

Dalam uraian dakwaanya, Hario juga mengatakan, ke tiga terdakwa diamanakan polisi pada 30 Agustus 2019 sekira pukul 21.00 WIB ketika terdakwa Zaihidir yang sedang dalam perjalanan membawa mobil Toyota Fortuner BE 1031 FD warna putih parkiran Restoran Seafood Teluk Sebong Kabupaten Bintan.

“Pengamanan pada terdakwa dilakukan Polisi, karena sebelumnya, telah mendapat informasi bahwa ada mobil bernomor Polisi BE (Provinsi Lampung) yang akan digunakan untuk melakukan tindak pidana pencurian,”tambahnya.

Saat di introgasi Polisi, terdakwa Zaihidir mengatakan mobil itu didapat dari terdakwa Syahrul yang berada di rumahnya. Kemudia Polisi langsung mendatangi rumah Zaihidir, disana didapati terdakwa Syahrul bersama alat hisap sabu (boong). Selain itu Polisi juga mengamankan 3 buah koper berisi 99 paket besar sabu terbungkus plastik aluminium foil, dan 3 paket besar sabu di dalam mesin cuci serta 1 paket sedang sabu didalam plastik bening.

Tidak hanya itu, Polisi juga menemukan 17 paket besar sabu terbungkus plastik aluminium foil di dalam box bagian lantai belakang Mobil Toyota Kijang LGX BP 1126 TA yang sudah dimodifikasi. Hingga total berat dari 119 paket besar sabu yang milik ke tiga terdakwa 118,521 Kg.

Terdakwa Zaihiddir mengaku di berikan imbalan Rp 50 juta oleh Beni (DPO), dan Rp.15 juta dari setiap transaksi narkoba, Selanjutnya jumlah tersebut, kemudian dibagi ketiga terdakwa, dan sisanya Rp 5 juta dijadikan untuk biaya operasional,”jelas Hario.

Atas dakwaan Jaksa tersebut, ke tiga terdakwa menyatakan tidak keberatan dan hingga sidang yang dipimpin majelis Hakim Jhonsosn Sirait bersama dua hakim anggotra lainya akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Penulis:Roland

Komentar