Dihukum 8 Bulan di Kasus Pelayaran, Hakim Kembalikan 6 Kapal dan 5 Mesin Terdakwa Acing ke Penyidik Polda

Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Negeri Bintan saat memeriksa berkas dan Terdakwa Susanto alias Acing pada Tahap II Terdakwa dan Barang Bukti Kasus TPPO dan TPPU dari penyidik Polda Kepri
Dihukum 8 bulan di kasus pelayaran, Hakim kembalikan 6 Kapal dan 5 Mesin terdakwa Susanto alias Acing ke Penyidik Polda Kepri (Foto:Dok Presmedia) 

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Hakim PN Tanjungpinang kembali menghukum 8 bulan penjara, terdakwa Tindak Pidana Penyelundupan Orang (TPPO) Susanto alias Acing dalam kasus Pelayaran.

Sementara sejumlah barang bukti Kapal dan Mesin, yang dimasukan dalam kasus pelayaran ini, dikembalikan Hakim ke penyidik Polda Kepri untuk proses penyidikan dugaan tindak pidana lain sesuai surat perintah Penyidikan nomor:SP.Sidik/108/VII/2022/ Ditreskrimum.

Pengembalian Barang Bukti Kapal dan BB lain pada kasus Pelayaran ini, ditetapkan hakim Boy Syailendra didampingi Hakim anggota Guntur dan Anggalanton Boangmanalu pada putusan kasus Pelayaran terdakwa Susanto alias Acing di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (16/8/2022).

Sejumlah Barang bukti Kapal Terdakwa TPPO Susanto alias Acing, yang dikembalikan Hakim pada kasus Pelayaran itu, terdiri dari 5 Kapal jenis fiber, bersama 6 mesin Kapal Merk Yamaha beserta tutupnya  yang terdiri dari:

1.Kapal jenis fiber berwarna abu-abu (gelap) dengan spesifikasi lebar 2,76m, Tinggi 1,65 m, Panjang 12,90m (Diberi kode identifikasi 01).
2.Kapal jenis fiber berwarna abu-abu (Gelap) dengan spesifikasi lebar 2,13 meter tinggi 1,20 meter.
3.Kapal jenis fiber berwarna abu-abu dengan spesifikasi lebar 3,50m Tinggi 2m, Panjang 15,56m (diberi kode identifikasi 04).
4.Kapal jenis fiber berwarna Hitam dengan spesifikasi Lebar 2,20 m Tinggi 1,10m, Panjang 10,40m (diberi kode identifikasi 05.
5.Kapal jenis fiber berwarna abu-abu dengan spesifikasi Lebar 2,40 m Tinggi 1,10 m, Panjang 9,40 m (diberi kode identifikasi 06).
6.Kapal jenis fiber dengan spesifikasi Lebar 2,80 m Tinggi 1,57 m, Panjang 14,87m.

Kemudian:
1.Mesin speed boat merk Yamaha 200 Nomor seri AET/6G6 X 1065179.
2.Mesin speed boat merk Yamaha 200 Nomor seri: AET/6G6 X 1064317,
3.Mesin speed boat merk Yamaha Nomor seri E40JMH/6J4K/L 1008425,
4.Mesin speed boat merk Yamaha Nomor seri E30HMH/61TK S 1093566.
5.Mesin speed boat Mercury 3.0 Sea Pro tanpa nomor seri,
6.Cover mesin speed boat merk Yamaha 200 nomor seri AET/6G6 X 1058154,
7.Cover mesin speed boat merk Yamaha nomor seri E15DMH/6B4K L 1293834
8.Tuga  unit cover mesin speed boat Yamaha 200 berwarna hitam.

Sementara itu, barang bukti 1 perangkat elektronik berupa Video Recorder Model AVT-AHD 6108, 1 buah kabel VGA berwarna hitam, 1  unit alat elektronik PLP 12-60 w (PAUP 2210/111), dan 1 unit  Televisi merek LG 14 inch 20LB450A dalam kasus Pelayaran terdakwa  dikembalikan pada saksi Mardan.

Hakim Boy Syailendra juga menyatakan, terdakwa Susanto alias Acing juga terbukti bersalah mengoperasikan kapal angkutan tanpa izin usaha. Hal itu sesuai dengan dakwaan pertama JPU, melanggar pasal 287 Jo Pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 8 bulan,” kata Hakim.

Putusan ini kembali lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 1 tahun penjara. Atas putusan ini, Jaksa menyatakan pikir-pikir, demikian juga terdakwa melalui Kuasa hukumnya juga menyatakan Pikir-pikir.

Sebagaimana diketahui, selain kasus Pelayaran, Terdakwa Susanto alias Acing juga divonis Hakim bersalah melakukan Tindak Pidana Penyelundupan Orang (TPPO). Atas perbuatannya, terdakwa Cacing dihukum 10 Tahun Penjara dari 20 Tahun tuntutan Jaksa.

Dalam kasus TPPO, Hakim Boy juga mengembalikan ke terdakwa 1 unit kapal kayu yang digunakan terdakwa untuk tempat penampungan PMI sebelum diberangkatkan ke Malaysia, dengan spesifikasi kapal kayu Sebar Indah I GT:85 No 483/Lc (2013 ka.No 5370/L) berwarna hijau kombinasi putih.

Penulis:Roland
Editor  :Redaksi