Dilimpah ke PN, Bekas Perkara Korupsi dan TPPU Tersangka Arif Firmansyah di PD.BPR.Bestari Tanjungpinang Disidang 21 Mei 2024

Kantor PD.BPR Bestari Tanjungpinang di D.I.Panjaitan KM. IX Komp. Bintan Centre Tanjungpinang. (Foto:Presmedia.id)
Kantor PD.BPR Bestari Tanjungpinang di D.I.Panjaitan KM. IX Komp. Bintan Centre Tanjungpinang. (Foto: Doc-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dua berkas perkara tersangka tunggal Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Arif Firmansyah, dilimpahkan Jaksa ke PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.

Dengan pelimpahanya dua berkas tersangka kasus korupsi dan TPPU di Perusahaan Daerah Bank Perkerediatan Rakyat (PD.BPR) Bestari  Tanjungpinang ini, akan disidangkan Hakim PN Tipikor Tanjungpinang pada Selasa 21 Mei 2024 mendatang.

Humas PN Tanjungpinang Boy Syailendra, membenarkan pelimpahan dua berkas perkara tersangka Arif Firmansyah tersebut.

“Satu berkas perkara kata Boy, adalah dugaan tindak pidana korupsi di PD.BPR Bestari Tanjungpinang dengan register perkara nomor: 3/pid.sus-TPK/2024/PN Tpg di PN Tanjungpinang,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Sedangkan berkas kedua, adalah perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PD.BPR Bestari Tanjungpinang dengan register dengan perkara Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2024.

Saat ini lanjut Boy, Ketua PN Tanjungpinang juga telah menetapkan Majelis hakim yang akan memeriksa dan menyidangkan dua berkas perkara korupsi dan TPPU tersebut.

“Hakim yang memeriksa dua perkara ini (Korupsi dan TPPU-red) sama, dengan ketua Majelis Ricky Ferdinand dan hakim anggota Fausi dan hakim Ad Hoc Syaiful,” ujarnya.

Majelis hakim kata Boy, juga telah menetapkan jadwal sidang pertama kasus korupsi dan TPPU terdakwa Arif Firmansyah ini, yaitu pada 21 Mei 2024 mendatang.

“Sidang perdananya akan digelar pada 21 Mei 2024 mendatang berdasarkan Jadwal yang ditetapkan majelis,” katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Arif Firmansyah sebagai pejabat eksekutif (PE) Operasional PD.BPR Bestari Tanjungpinang ditetapkan Kejaksaan Tinggi sebagai tersangka korupsi dan TPPU karena melakukan penarikan dan penggunaan dana deposito tabungan nasabah.

Pencairan dan penggunaan dana tabungan deposito nasabah dan uang kas giro BPR Bestari di Bank Mitra tanpa ketentuan ini dilakukan Arif Firmansyah dengan jabatanya sebagai (PE) sejak 2022 hingga 2023.

Atas perbuatanya, mengakibatkan kerugian Negara c/q Pemko Tanjungpinang dan PD.BPR Bestari Rp5,9 Miliar.

Atas perbuatannya, tersangka Af dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Dan dalam kasus TPPU tersangka Arif Firmansyah juga dijerat dengan pasal 3 Jo pasal 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi