
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemilik rumah produksi Kosmetik Bintan inisial Rk, terancam dijemput paksa penyidik Loka POM Tanjungpinang.
Hal itu disebabkan, dua kali dipanggil, Rk mangkir dan tidak memenuhi panggilan Penyidik BPOM, atas dugaan kepemilikan dan produksi 80 item kosmetik skincare di rumahnya dan diedarkan tanpa izin di Batam, Tanjungpinang dan Riau.
Tim Informasi dan komunikasi (Infokom) Loka Pom Tanjungpinang Deni Setiawati mengatakan, tindak lanjut penggeledahan yang dilakukan gabungan BPOM di rumah terduga Rk hingga saat ini masih dalam penyelidikan.
“Namun sudah dua kali kami panggil secara layak, namun Rk ini tak kunjung datang dan memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya Senin (29/4/2024).
Ketidakhadiran Rk saat dipanggil, lanjut Setiawati, juga tidak dibarengi dengan alasan kenapa tidak dapat hadir untuk diperiksa.
“Atas hal itu, hari ini kami akan lakukan pemanggilan yang ketiga kalinya. Dan apabila yang bersangkutan (Rk-red) tidak ada respon, penyidik akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk melakukan jemput paksa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Samsul A Sahubawa, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Loka Pom Tanjungpinang atas kosmetik ilegal tanpa izin BPOM tersebut.
“Untuk SPDP Kejaksaan sudah menerima dari penyidik BPOM, Namun belum didisposisi Kajari. Untuk sementara itu dulu infonya, Besok kami infokan perkembangannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Loka POM Tanjungpinang menggeledah dan menyita sejumlah bahan dan alat kosmetik di sebuah rumah pembuatan skin care tanpa izin di Kelurahan Tanjung Uban Selatan Kecamatan Bintan Utara Selasa (23/4/2024) hingga Rabu (24/4/2024).
Penggeledahan dan Penyitaan ini, dilakukan penyidik BPOM Batam dan Loka POM Tanjungpinang, bersama Kepolisian dan TNI.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












