Disdik Ingatkan Sekolah, Hentikan PTM Jika Ditemukan Kasus Covid-19

Para pelajar SMK saat melaksanakan pelajaran komputer sebelum pandemi COVID 19.
Ilustrasi. Belajar Tatap muka sebelum pandemi . (Foto : istimewa)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan menerbitkan surat edaran (SE) tentang Penetapan Ketentuan Pelaksanaan Pembelajaran (PKPP) di masa pandemi Covid-19.

Plt Disdik Kepri, Darson, mengungkap dalam PKPP terbaru ini SMA/SMK/sederajat diminta untuk menghentikan sementara pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) jika ditemukan kasus COVID-19 di sekolah.

“PTM akan dihentikan hingga 14 hari ini jika ditemukan kasus di sekolah. Edaran ini berlaku mulai 8 sampai 14 Februari 2022,” ungkapnya, Rabu (9/2/2022).

Meski demikian, lanjut Darson, proses belajar mengajar tetap akan berjalan dengan sistem daring. Menurutnya, PKPP terbaru ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Selain itu, dalam SE tersebut juga ditegaskan setiap sekolah agar memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) saat pelaksanaan PTM.

“Satuan pendidikan juga diwajibkan melaporkan secara berkala pelaksanaan PTM kepada dinas pendidikan,” ucapnya.

Sementara itu, sebelumnya Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menegaskan agar seluruh sekolah yang melaksanakan PTM agar lebih waspada. Mengingat, Kasus Covid-19 yang belakangan ini mengalami lonjakan.

“Kita ingatkan tetap patuhi prokes. Kalau ada kasus langsung dihentikan sementara,” tegasnya.

Untuk diketahui, sejumlah sekolah di Kota Batam telah menerapkan Pembelajaran berbasis daring. Hal itu disebabkan ditemukannya kasus COVID-19 di sekolah. Bahkan, ada sekolah yang menghentikan sementara PTM mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 yang meningkat.

Penulis : Ismail
Editor : Redaksi