
PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun mengajukan upaya hukum banding, atas Vonis tiga terdakwa korupsi kuota rokok non-cukai periode 2016–2019.
Tiga terdakwa korupsi kuota rokok non-cukai periode 2016–2019 adalah mantan Pejabat BP.Kawasan Karimun masing-masing, terdakwa Cendra dan terdakwa Darmadi dan Yan Indra.
Kejaksaan Negeri Karimun, melalui Kepala Seksi Pidana khusus Dedi Simatupang membenarkan pengajukan banding JPU atas Vonis PN itu, dengan alasan vonis pidana ketiga terdakwa belum sesuai dengan tuntutan JPU.
“Iya, Kami menyatakan banding untuk ketiga terdakwa. Karena Vonisnya tidak sesuai tuntutan,” kata Dedi.
Sementara itu, Humas PN Tanjungpinng, Fausi membenarkan banding JPU atas putusan Pengadilan tingkat Pertama itu.
Bahkan saat ini, PN Tanjungpinang telah menerima berkas banding terhadap ketiga terdakwa dari Kejari Karimun.
“Ya benar Kepaniteraan di PN telah menerima banding JPU dan penitipan UP dari ketiga terdakwa melalui advokatnya,” kata Fauzi.
Pantauan di PN Tanjungpinang dua Kuasa Hukum tiga terdakwa, terlihat menitipkan Uang Pengganti (UP) atas kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut.
Adapun UP yang dititip ke rekening PN Tanjungpinang diantaranya
1. Terdakwa Cendra Rp 110 juta
2. Terdakwa Darmadi Rp 11,5 juta
3. Yan Indra Rp 2 juta.
Kuasa Hukum terdakwa Agus Tinus Marpaung, membenarkan Penitipan Uang Pengganti (UP) kleinya tersebut.
Ia mengatakan, Pengembalian UP atas korupsi korupsi kuota rokok non-cukai periode 2016–2019 itu dilakukan terdakwa sebagai niat baik untuk melaksanakan putusan PN Tanjungpinang.
Terhadap Upaya banding JPU, Agustinus menyebut, pihaknya juga telah menerima Pemberitahuan, dan saat itu juga mengajukan kontra memori banding.
“Ya kamio menghargai upaya hukum yang dilakukan JPU, dan kami juga menyatakan Banding dan mengajukan kontra memori atas banding JPU,” kata Agus di PN Tanjungpinang, Rabu (1/4/2026).
Sebeleumnya, Hakim Tipikor PN Tanjungpinang memvonis ke tiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Ke tiga terdakwa dinyatakan, terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair jaksa, melanggar, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Atas perbutanya, Hakim menjatuhkan hukuman pada terdakwa Cendra dengan pidana penjara 2 tahun, denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan.
Terdakwa Cendra juga dikenakan hukuman mengembalikan Uang Pengganti sebesar Rp110 juta dan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana tambahan selama 2 tahun penjara.
Sementara terdakwa Darmadi dipidana dengan penjara 2 tahun, Denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan dan Uang pengganti Rp11,5 juta dan apabila tidak dibayar diganti dengan 1 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Yan Indra, dipidana dengan pidana penjara 2 tahun, denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan dan Uang pengganti Rp2 juta.
“Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hukuman tersebut diganti dengan 1 tahun penjara,” bunyi Putsuan hakim.
Penulis :Roland
Editor :Redaktur
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











