Empat Terdakwa Korupsi PNBP KUPP Bintan Dituntut 3–4,6 Tahun Penjara

Empat terdakwa korupsi PNBP KUPP Bintan saat menghadapi sidang tuntutan di PN Tanjungpinang(Roland/Presmedia)
Empat terdakwa korupsi PNBP KUPP Bintan saat menghadapi sidang tuntutan di PN Tanjungpinang(Roland/Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Empat terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP)/KSOP Tanjung Uban, Bintan, dituntut hukuman 3 hingga 4 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M.Rizki Harahap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang, Rabu (1/4/2026) malam.

Keempat terdakwa dalam kasus ini adalah, Iwan Sumanti, mantan Kepala KUPP/KSOP Tanjung Uban periode 2021–2023, kini menjabat sebagai Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Sabang, Aceh.

Kemudian terdakwa Muqorobin, mantan Kepala Seksi Kesyahbandaran periode Maret 2021–Mei 2023, saat ini bertugas di Dumai.

Samsul Nizar, mantan Kepala Seksi Lalu Lintas (Lalin) KUPP/KSOP Tanjung Uban periode 2021–2024, kini bertugas di Tanjung Balai Karimun.

Dan Rival Pratama sebagai Direktur PT.PAB yang berperan sebagai agen kapal.

Dalam tuntutannya,JPU menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 juncto Pasal 18 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Perbuatan tersebut juga dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP terbaru.

Atas Perbuatannya, Jaksa meminta agar majelis Hakim menghukum masing-masing terdakwa:

  1. Rival Pratama dihukum 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara.
  2. Iwan Sumanti dihukum 3 tahun 5 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara.
  3. Terdakwa Muqorobin dihukum 3 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara.
  4. Terdakwa Samsul Nizar dihukum 3 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara.

Namun terkait dengan pengembalian kerugian Keuangan Negara dari empat terdakwa hanya terdakwa Rival Pratama Pemeilik perusahaan-red) yang dituntut Jaksa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.

“Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana tambahan selama 2 tahun 3 bulan penjara,” ujarnya.

Sebeleumnya, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan PNBP dari jasa labuh kapal RIG Setia di perairan Kawasan Industri Lobam, Bintan.

Perbuatan tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu 2016 hingga 2022, di mana penerimaan negara yang seharusnya disetorkan ke kas negara tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Atas tuntutan tersebut, keempat terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Fausi, bersama dua hakim ad hoc Tipikor, menunda persidangan hingga Senin, 6 April 2026.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur