Diserahkan Polisi, Kajari Tanjungpinang Pelajari BA Resume SP3 Kasus Rasis Bobby Jayanto

Tersangka Rasis Bobby Jayanto dilantik sebagai Anggota DPRD Kepri Periode 2019 2024
Bobby Jayanto saat dilantik sebagai Anggota DPRD Kepri Periode 2019-2024 (Presmed)

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mengatakan, telah menerima Berita Acara (BA) resume hasil penyidikan tindak pidana Rasis dan diskriminasi Ras dan Ethnis tersangka Bobby Jayanto dari Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, Senin (30/9/2019).

Kepala Seksi Pidana umum (Kasi Pidum) Kejaksaan negeri Tanjungpinang Wawan Rusmawan mengatakan, BA Resume Penyidikan dan hasil gelar Perkara Polisi atas kasus tersebut akan di pelajari dan digelar kejaksaan terlebih dahulu. Sudah kami terima, sekarang lagi kami pelajari hasil resumenya,”kata Wawan pada PRESMEDIA.ID. Senin,(30/9/2019).

Setelah Jaksa mempelajari BA Resume dan pertimbangan hukum dari gelar perkara Polisi, lanjut Wawan, akan diketahui apa dasar dan alasan serta pertimbangan hukum penyidiki Polisi dalam penghentiaan penyidikan kasus rasis dan diskriminasi tersangka Bobby Jayanto itu.

“Nanti kami sampaikan, saat ini masih di pelajari dahulu,”singkatnya.

Sebagai mana diketahui, sebelumnya Kepolisian Resort Tanjungpinang menyatakan menghentikan Penyidikan kasus rasis tersangka Bobby Jayanto dengan mengeluarkan surat SP3. Selanjutnya atas pegeluaran SP3 kasus tersebut penyidik Kepolisiann mengirimkan Surat SP3 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang pada Kamis(19/9/2019).

Penghentian Penyidikan kasus Rasis Bobby Jayanto itu dilakukan Penyidik melalui surat SPPP/06/IX/2019 yang ditetapkan tanggal 12 September 2019 lalu itu, yang dikirimkan penyidik reskrim Polres Tanjungpinang ke Kejaksaan Negeri melalui surat ketetapan Nomor: S.Tap/06/IX/2019 tanggal 12 September 2019 tentang Penghentian Penyidikan atas nama tersangka Bobby Jayanto.

Atas SP3 ini, kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyatakan, akan mempelajari hasil penyidikan dan selanjutnya SPDP atas perkara, yang sebelumnya dikirim penyidik akan dikembalikan ke Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendi Ali sebelumnya juga mengatakan, Penghentiaan penyidik kasus rasis tersangka Boby Jayanto, dilakukan setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara di ruang rapat utama Polres Tanjungpinang yang melibatkan unsur bagian pengawasan Polres, Propam dan bagian hukum serta Intel.

Adapun alasan dasar penghentian penyidikan, lanjut Ali, karena dalam hal pelapor sudah mencabut keterangan dan laporanya serta antara pelapor dan terlapor sudah ada kesepakatan damai danya pertemuan ke dua belah pihak didudukan bersama-sama dengan tokoh masyarakat tokoh agama dan tokoh adat.

Selain itu, Penyidik Kepolisian juga memandang, SP3 kasus rasis tersangka Bobby Jayanto dilakukan untuk kepentingan yang lebih besar demi keamanan dan kedamaian. �Maka penyidik mempunyai diskresi kepolisian dan dapat menyelesaikan perkara dengan restoratif justice,�ujarnya(Presmed6)

Komentar