
PRESMEDIA.ID,Lingga� Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Lingga menertiban sejumlah Truk Over Dimension Over Load (ODOL) yang memiliki bak dan muatan melebihi standard kapasitas mobil yang ditetapkan. Penertiban dilakukan Dinas perhubungan dan Lantas polres Lingga di jalan kampung Damnah Setajam Lingga.
Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga Adi Sutisna mengatakan, penertiban terhadap Truk ODOL yang melebihi bak Standard dilakukan karena tidak sesuai dengan aturan.
“Dari penertiban yang kami lakukan, dua Truk kita amankan, karena melebihi bak standar yang tidak lazim sebagai mana ketentuan aturan. Truk itu dilakukan penandaan box untuk dilakukan pemotongan,”ujarnya.
Saat diperiksa, lanjut Adi, supir truk mengaku, jika sebelumnya sudah di peringatkan di Batam bahwa box lori yang dia kenderainya besarnya diatas standar. Namun Supir truk mengaku belum sempat melakukan pemotongan karena sedang memuat barang untuk di antar ke Dabosingkep.
Untuk kendaraan truk yang melanggar aturan, lanjut Adi Sutsina, dilakukan penandaan pada box truk untuk di lakukan pemotongan, karena kondisi bak yang tidak standard itu, mengakibatkan kodisi jalan hancur, karena kapasitas jalan tidak sesuai dengan berat tonase muatan mobil yang dipersyaratkan.
“Data yang diperoleh dari kementerian PUPR, akibat kegiatan kendaraan yang overdimension Over Load ini, membuat sejumlah jalan hancur, dsan menyebabkan kerugian negara hingga mencapai sebesar 43 Triliun per tahun,”ujarnya.
Selain itu keberadaan truk Odol ini, juga menyebabkan kemacetan dan mengancam terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Melalui program Kementerian Perhubungan bermaksud untuk mewujudkan Indonesia bebas Odol pada 2021. Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan pengawasan ketat terhadap kendaraan angkutan barang yang hendak menggunakan jasa angkutan penyeberangan,”ujarnya.
Penertiban dan pengawasan, mulai diefejtifkan pada 1 Februari 2020, Dan mobil atau truk barang yang terindikasi Over Load dilarang masuk pelabuhan penyeberangan, serta harus ditimbanga portable ditiap pintu masuk.
Selain kendaraan yang over load, kata Adi Sutisna, peraturan itu juga, berlaku kepada kendaraan dan perusahaan yang memiliki kendaraan over dimensi panjang atau lebar dari SK rancang bangun yang sah.
“Bagi sitiap uang melanggar, akan diancam dengan pasal 277 UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yang sanksinya berupa denda sebesar Rp 24 juta atau hukuman kurungan 1 tahun,”ungkapnya
Penulis:Aulia













