Korupsi Asuransi Aset, Empat Pengurus PT.Persero Batam Didakwa Pasal Berlapis Karena Rugikan Negara Rp2,2 M

Empat terdakwa dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan asuransi aset PT.Persero Batam pada PT.Berdikari Insurance Cabang Batam didakwa JPU di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang (Roland/Presmedia.id)
Empat terdakwa dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan asuransi aset PT.Persero Batam pada PT.Berdikari Insurance Cabang Batam didakwa JPU di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang (Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID– Empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan asuransi aset PT Persero Batam resmi didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Dakwaan dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri Batam, Gilang Prastyo Rahman, pada Rabu (8/4/2026).

Keempat terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan adalah, Teuku Afrizam mantan Plt Direktur Utama (2013–2018), Hendra Oktaviandri selaku General Manager Akuntansi dan Keuangan (2013–2020), Djuhaery selaku Direktur Utama (2018–2020) dan Burlian selaku Pejabat Fungsional Asuransi (2001–2013)

Dalam dakwaan, JPU menyebut keempat terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan jasa asuransi aset perusahaan melalui PT Berdikari Insurance Cabang Batam.

Praktik tersebut berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang, yakni dari tahun 2012 hingga 2021.

Kasus ini bermula dari kebijakan perusahaan yang mengasuransikan aset tanpa melalui mekanisme lelang dan tanpa melibatkan penilai independen.

Padahal, proses tersebut merupakan bagian penting dalam pengadaan barang dan jasa yang harus dilakukan secara transparan.

“Penunjukan langsung perusahaan asuransi dilakukan tanpa proses lelang, bahkan diduga atas perintah pimpinan sejak 2012 hingga 2021,” ungkap JPU.

Aset Tidak Produktif Ikut Diasuransikan

Tak hanya itu, dalam praktiknya ditemukan sejumlah aset yang tidak produktif bahkan dalam kondisi rusak tetap diasuransikan.

Hal ini dinilai menimbulkan pemborosan dan membebani keuangan perusahaan.

Selain itu, biaya akuisisi yang seharusnya menjadi pendapatan perusahaan justru dialihkan ke pihak lain yang tidak berhak.

Akibat dugaan praktik korupsi ini, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp2,2 miliar.

“Premi langsung dibayarkan tanpa melalui proses yang semestinya. Ini jelas melanggar prosedur,” ujar Gilang usai persidangan.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, yaitu, Dakwaan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan dakwaan subsidair Pasal yang sama sebagai alternatif tuntutan hukum.

Kasus ini, hingga saat ini masih dalam proses persidangan di PN Tanjungpinang.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com