
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang, Senin (31/5/2021) resmi menonjobkan tersangka ER (40) dari jabatannya sebagai Lurah Tanjungpinang Kota.
Hal itu menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres tanjungpinang atas kasus pencabulan keponakannya sendiri.
Sekretaris BKPSDM) Tanjungpinang Said Zainal Arifin mengatakan, pihaknya telah meminta surat penahanan ER ke Polres Tanjungpinang, sebagai bukti untuk proses pencopotan ER dari jabatan sebagai Lurah Tanjungpinang Kota.
“Kita sudah ke polisi minta surat penahanan dan surat penetapan tersangkanya,” kata Said saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Senin (31/5/2021).
Said menyampaikan, karena ER sudah dinonjobkan, maka mulai hari ini seluruh tugasnya digantikan oleh Sekretaris Lurah Tanjungpinang Kota.
“Untuk hari ini sementara tugas-tugasnya diambil alih oleh Seklurnya,” jelasnya.
Ia menjelaskan untuk status kepegawaian ER selanjutnya akan menunggu hasil putusan pengadilan kelak.
Seperti diberitakan, ER Lurah Tanjungpinang Kota ditetapkan , tersangka atas kasus pencabulan keponakannya sendiri. ER mengaku hanya 4 kali mencabuli keponakannya Nh (13).
Hal itu dikatakan tersangka Er setelah kasus pencabulan yang dilakukan dibongkar dan diketahui istrinya, dan oleh ibu korban yang melaporkan perbuatan bejatnya tersebut ke Polres Tanjungpinang.
“Saya sangat menyesal dan baru saja 4 kali melakukan pencabulan,†kata Er berdalih di Mapolres Tanjungpinang Sabtu (29/5/2021).
Sebelumnya, Penyidik Polres Tanjungpinang menetapkan Lurah Tanjungpinang kota ER dan Ustad Rz di Tanjungpinang sebagai tersangka Pencabulan anak di bawah umur.
Dengan muka sedih dan tertunduk malu, ER juga mengaku sebagai Lurah Tanjungpinang Kota dan atas perbuatanya, ER mengaku menyesalinya dan akan bertobat.
Penulis: Roland
Editor: Ogawa