PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Ditetapkan tersangka korupsi atas peminjaman dana BUMD Bintan melalui PT.Bintan Inti Sukses (BIS), mantan Direktur BUMD Bintan tersangka Risalasih menggugat 3 Komenditer perusahan perorangan sebagai kreditur penunggak pinjaman di BUMD Bintan.
Gugatan diajukan tersangka Risalasih melalui Kuasa Hukumnya, Cholderia Sitinjak SH dan Rendy Rinaldi F Hasibuan ke PN Tanjungpinang dengan nomor perkara gugatan 101/Pdt.G/2020/PN Tpg PT.Bintan Inti Sukses (Risalasih dalam jabatannya sebagai Direktur periode tahun 2015 s/d 2018) melawan CV.Safina Air Cond Service dengan direktur Iskandar.
Kemudiaan gugatan perkara wanprestasi atau (ingkar janji) dalam perkara 102/Pdt.G/2020/PN Tpg yang diajukan PT.Bintan Inti Sukses (Risalasih dalam jabatannya sebagai Direktur periode 2015 s/d 2018) melawan CV.Multi Coco Organik dengan Direktus Ady Indra Pawenari.
Selanjutnya, gugatan nomor 103/Pdt.G/2020/PN Tpg PT.Bintan Inti Sukses (Risalaseh dalam jabatannya sebagai Direktur, periode 2015 s/d 2018) melawan PT.Chantika dengan Komisaris Martalina.
Dalam gugatanya, Tersangka Risalasih yang masih mengatas namakan Direktur PT.BIS periode 2015 s/d 2018, menuntut CV.Safina Air Cond Service melalui direkturnya Iskandar, mengganti kerugian Penggugat (Tersangka Risalasih) secara Materil sebesar Rp252.000.000,-.
“Meminta pada mejelis hakim untuk menghukum tergugat CV.Multi Coco Organis dengan Direktur Ady Indra Pawenari untuk melakukan memenuhi prestasinya sebesar Rp700.000.000,-,”ujar kuasa Hukumnya.
Dan terhadap PT.Chantika dengan Komisaris Martalina, digugtan untuk memenuhi prestasinya sebesar Rp235.000.000,-.
Kuasa Hukum tersangka Risalasih, Cholderia Sitinjak, membenarkan pegajuan gugatan perdata Wanprestasi tersebut.
Sidang sendiri, kata Cholderia, telah dilakukan pemeriksaan berkas terhadap gugatan nomor 101/Pdt.G/2020/PN Tpg PT.Bintan Inti Sukses melawan CV.Safina Air Cond Service dengan direktur Iskandar pada senin kemarin.
“Sidang akan kembali dilakukan pada 13 Januari 2021 mendatang dengan agenda penunjukan hakim mediasi,”ujarnya.
Cholderia juga mengatakan, dilakukanya gugatan wanprestasi upada 3 Kreditor Comanditer PT.BIS itu didasarkan pada Perjanjian yang dibuat antara PT.BIS dan masing-masing Komanditer, Namun oleh Jaksa dilakukan penyidikan atas dugaan korupsi terhadap klienya sebagai direksi Perseroan PT.BIS.
Penulis:Redaksi
Komentar