
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan negeri Bintan meningkatkan proses penyelidikan dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan PT.Bintan Inti Sukses (BIS) Bintan ke Penyidikan.
Dengan penyidikan yang dilakukan, Kejaksaan Negeri Bintan memastikan, telah ditemukan perbuatan melanggar hukum dari dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian Negara dan keuangan PT.BIS yang merupakan anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kabupaten Bintan ini.
Kasi Intel Kejari Bintan, Samsul, yang dikonfirmasi siapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan PT.(BIS) itu, mengaku belum ditetapkan,
Sebab kata dia, Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bintan, masih mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi untuk mencari siapa yang bertanggung jawab atas unsur melawan hukum yang telah ditemukan Jaksa.
“Untuk tersangkanya belum, (Belum ditetapkan-red) karena Penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan guna memastikan, siapa yang bertanggung jawab atas unsur melawan hukum dan merugikan keuangan negara perusahaan BUMD itu,” jelasan menjawab konfirmasi media ini.
Saat ini lanjut Dia, Jaksa Penyidik Kejaksaan negeri Bintan, telah memanggil 6 orang saksi dari PT.BIS dan pihak ketiga (Perusahaan swasta-red) untuk dimintai keterangan.
Konstruksi Kasus Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Keuangan PT.BIS
Sementara itu, dari penelusuran media ini, konstruksi dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan di PT.BIS Bintan, berawal dari sewa menyewa lahan dan bangunan aset pemerintah kabupaten Bintan yang pengelolanya telah diserahkan ke PT.BIS.
Adapun objek sewa yang dilakukan Pemerintah kabupaten Bintan (Dulu Kabupaten Kepulauan Riau-red) ke Pengusaha kota Tanjungpinang itu, adalah berupa lahan dan bangunan ruko serta kolam renang diatasnya.
Penyewaan sendiri, telah dilakukan pemerintah kabupaten Bintan ke Pengusaha tersebut selama 30 tahun lalu dan Perjanjian Kerjasama (PKS) sewa menyewa berakhir pada November 2022 lalu.
Atas berakhirnya sewa menyewa aset lahan Pemda yang saat ini dikelola PT.BIS itu, Pengusaha kembali mengajukan perpanjangan penyewaan.
Atas pengajuan perpanjangan oleh Pengusaha itu, Petinggi BUMD di PT.BIS Bintan langsung memperpanjang kontrak PKS, Tanpa persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Pemerintah Kabupaten Bintan sebagai pemilik saham atau aset.
Bahkan, dari penyidik Jaksa Kejari Bintan, menyebut, nominal harga sewa lahan dan bangunan ruko serta kolam renang diatas lahan aset pemerintah itu, sama dengan harga sewa yang dibayarkan pengusaha 30 tahun lalu.
“Harga sewanya tidak melalui penaksiran harga kemahalan pada saat ini oleh Appraisal, Tetapi perpanjangan kontrak sewa menyewanya langsung disetujui direksi PT.BIS tanpa RUPS atau persetujuan Pemda selaku pemilik saham atau aset,” jelasnya.
Akibatnya, kata Jaksa yang namanya enggan dipublikasi ini, selisih harga sewa 30 tahun lalu dengan tahun 2022-2023, mengakibatkan kerugian pada PT.BIS c/q Pemkab Bintan dan Negara,” ujarnya.
Di Tempat terpisah, Dirut PT.BIS M.Rofik yang dikonfirmasi dengan penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan PT.BIS yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bintan ini, mengaku belum mengetahui.
Demikian juga dengan siapa pegawai atau staf PT.BIS yang dipanggil dan dimintai keterangan oleh Jaksa.
“Kami belum tahu mengenai masalah ini karena kami masih baru, demikian juga staf dan pegawai PT.BIS yang dipanggil Jaksa, kami juga tidak tahu karena belum ada pemberitahuan,” katanya.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











