
PRESMEDIA.ID, Bintan – Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Dianusa, akhirnya mengembalikan kendaraan dinas yang dikuasainya ke Kantor Kejari Bintan Senin (8/11/2021) kemarin.
Dengan pengambilan ini, sebanyak 4 Mobil dinas mantan Pejabat yang merupakan aset Bintan itu, saat ini telah dikembalikan ke Pemerintah kabupaten Bintan.
Kepala kejaksaan Negeri Bintan I Wayan Riana mengatakan, Kendaraan dinas yang dikembalikan mantan pejabat Bintan itu adalah satu unit mobil jenis Toyota Kijang LGX BP 1052 B. Setelah menerima kendaraan tersebut, kejaksaan langsung menyerahkan mobil itu secara langsung ke DPKAD Bintan.
I Wayan Riana, mengatakan empat mantan pejabat yang sudah mengembalikan aset berupa kendaraan ke Pemkab Bintan itu adalah, mantan wakil Bupati Bintan, mantan Ketua GOW Bintan, mantan Kepala Inspektorat Bintan dan terakhir mantan kepala disperindag Bintan.
“Hari ini merupakan pejabat ke-4 yang mengembalikan mobil dinas. Kendaraan itu juga langsung kami serahkan ke DPKAD Bintan,” kata Wayan.
Menurutnya, berdasarkan data, mantan kepala Disperindag Bintan itu menguasai dua kendaraan dinas. Yaitu, satu unit mobil Toyota Kijang LGX dan sepeda Yamaha Vixion.
Namun, hanya mobil yang diterima sementara motornya belum. Lalu pihak kejaksaan meminta penjelasan kepada yang bersangkutan.
“Tadi beliau menyampaikan kepada saya bahwa hanya ada mobil dinas saja sedangkan motor tidak ada sama beliau,” jelasnya.
Menindaklanjuti pengakuan mantan pejabat tersebut, pihak kejaksaan akan segera berkoordinasi dengan DPKAD Bintan kembali. Hal itu dilakukan guna mencari siapa pejabat yang menguasai sepeda motor berplat merah tersebut.
“Saya sedang mintakan datanya ke DPKAD Bintan. Jika datanya sudah diterima akan segera kami infokan ke rekan media,” katanya.
Penulis : Hasura
Editor : Redaksi