DPR dan Pemerintah Sepakat PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu dan Ikut Seleksi PNS

DPR dan pemerintah sepakat menata status PPPK guru paruh waktu. Mereka berpeluang menjadi PPPK penuh waktu dan ikut seleksi PNS pada 2027 (Foto-Humas-DPR-RI)
DPR dan pemerintah sepakat menata status PPPK guru paruh waktu. Mereka berpeluang menjadi PPPK penuh waktu dan ikut seleksi PNS pada 2027 (Foto-Humas-DPR-RI)

PRESMEDIA.ID– Pemerintah bersama DPR RI menyepakati kebijakan penataan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, termasuk memberikan kesempatan bagi guru PPPK paruh waktu untuk menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.

Selain itu, guru yang berstatus PPPK juga akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi PNS yang direncanakan dibuka pada awal 2027.

PPPK Guru Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Penuh Waktu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, mengatakan kebijakan tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian status kepegawaian bagi guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu.

“PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027,” ujar Rini.

Berdasarkan data pemerintah, jumlah PPPK guru saat ini mencapai 955.245 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 231.246 orang merupakan PPPK paruh waktu.

Sementara itu, kebutuhan guru secara nasional berdasarkan proyeksi pemerintah mencapai 526.689 formasi.

Guru PPPK Juga Bisa Ikut Seleksi PNS

Selain penataan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, DPR dan pemerintah juga menyepakati pemberian kesempatan kepada guru PPPK untuk mengikuti seleksi PNS.

Pendaftaran seleksi tersebut direncanakan dibuka pada awal 2027. Namun, mekanisme dan ketentuan pelaksanaannya masih akan disiapkan oleh pemerintah.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dan DPR mencari solusi atas persoalan status kepegawaian sekaligus memenuhi kebutuhan tenaga guru di berbagai daerah.

Dengan adanya jalur tersebut, guru PPPK diharapkan memiliki kesempatan pengembangan karier yang lebih jelas, sementara pemerintah dapat menyesuaikan kebutuhan tenaga pendidik dengan formasi yang tersedia.

Penataan PPPK Disesuaikan dengan Kemampuan Fiskal Negara

Dari sisi anggaran, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan skema penataan status guru tersebut telah melalui simulasi fiskal.

Menurutnya, kebijakan tersebut dinilai dapat dilaksanakan tanpa mengganggu keberlanjutan keuangan negara.

Purbaya mengatakan defisit anggaran pemerintah pada 2027 tetap diproyeksikan berada di kisaran 2,4 persen.

Dengan demikian, penataan status guru akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal pemerintah.

Kemendagri Kawal Implementasi di Daerah

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan Kementerian Dalam Negeri akan mengawal implementasi kebijakan tersebut di daerah.

Pengawalan dilakukan melalui sosialisasi kepada pemerintah daerah agar proses pengadaan dan perekrutan pegawai berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Kami akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru,” ujar Bima.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah munculnya kembali persoalan penataan tenaga non-ASN di daerah.

Pemerintah daerah juga diharapkan mengikuti kebijakan nasional terkait manajemen aparatur sipil negara sehingga proses penataan tenaga kerja dapat berjalan lebih terarah.

Kesepakatan antara DPR dan pemerintah ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi guru PPPK paruh waktu sekaligus membantu pemerintah memenuhi kebutuhan tenaga pendidik secara nasional.

Rencana pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu dan kesempatan mengikuti seleksi PNS pada 2027 nantinya tetap akan mengikuti mekanisme, persyaratan, serta ketersediaan formasi yang ditetapkan pemerintah.

Penulis:Presmedia
Editor  :Redaksi

Jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh pemberitaan di atas, Anda dapat mengirimkan sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com

Tinggalkan Balasan