
PRESMEDIA.ID-Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Demo buru ini menuntut revisi kebijakan upah, percepatan pengesahan RUU Ketenagakerjaan, serta pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan keterangan KSPI, aksi demo ini diikuti sekitar 500 hingga 1.000 pekerja yang berasal dari wilayah Jabodetabek, Karawang, dan Purwakarta.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam siaran pers Rabu (14/1/2026), menyatakan, aksi ini dilakukan karena pemerintah dinilai belum menindaklanjuti tuntutan buruh.
“Tidak satu pun tuntutan buruh dipenuhi, baik oleh Gubernur DKI Jakarta maupun Gubernur Jawa Barat. Selain itu, belum ada langkah konkret dari DPR RI dan pemerintah pusat untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi terkait ketenagakerjaan,” ujar Said Iqbal.
Dalam aksi yang digelar, Buruh mengajukan 4 tuntutan ke Pemerintah. Ke empat tuntutan utama yang disuarakan itu adalah;
1.Buruh menuntut revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 agar menjadi 100 persen dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL), sebesar Rp5,89 juta per bulan, serta pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI 2026 sebesar 5 persen di atas angka tersebut.
2.Buruh meminta revisi Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 wilayah agar dikembalikan sesuai rekomendasi bupati dan wali kota setempat.
3.Massa mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru sebagai pengganti regulasi sebelumnya.
4.Buruh menolak mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip demokrasi.
Said menambahkan, aksi unjuk rasa pada Kamis ini merupakan kelanjutan dari demonstrasi serupa yang sebelumnya digelar pada 30 Desember 2025 dan 8 Januari 2026.
Buruh memastikan akan terus melakukan konsolidasi aksi apabila tuntutan tersebut tidak segera direspons pemerintah.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi











