
PRESMEDIA.ID– Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Jakarta, Selasa (22/9/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Dikutip dari dpr-ri.go.id, sebelum pengesahan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati hasil pembahasan tingkat I untuk dibawa ke rapat paripurna.
Dalam pembahasan tersebut, DPR dan pemerintah menyusun sejumlah ketentuan yang mencakup perencanaan reforma agraria, objek dan subjek penerima manfaat, kelembagaan, penyelesaian konflik agraria, redistribusi tanah, pengendalian penguasaan tanah, hingga tata kelola data dan pelaporan.
Berikut sejumlah substansi penting dalam UU Pengaturan Reforma Agraria.
1.Perencanaan Reforma Agraria
UU ini mengatur penyelenggaraan reforma agraria melalui kewenangan negara untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak masyarakat atas tanah serta sumber agraria lainnya.
Perencanaan reforma agraria juga dituangkan melalui peta jalan yang memuat arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, serta indikator kinerja.
Selain itu, terdapat pengaturan mengenai Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). Penetapannya mempertimbangkan sejumlah persoalan, seperti ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.
2.Petani dan Masyarakat Adat Termasuk Subjek Reforma Agraria
UU Reforma Agraria juga mengatur mengenai objek dan subjek reforma agraria.
Objek reforma agraria mencakup tanah yang berasal dari penyelesaian konflik agraria maupun tanah non-konflik.
Sementara itu, kelompok yang menjadi subjek reforma agraria antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
Pengaturan ini juga mencakup pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, kepastian hukum atas hak tanah, serta pemberdayaan masyarakat penerima manfaat.
Dengan demikian, reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan penataan penguasaan tanah, tetapi juga pemberdayaan masyarakat yang menerima manfaatnya.
3. Pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria
Salah satu materi penting lainnya adalah penguatan kelembagaan melalui pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA).
Berdasarkan pembahasan DPR dan pemerintah, LPRA berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga ini memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.
UU tersebut juga mengatur keberadaan dewan pengawas untuk mendukung transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.
4. Penyelesaian Konflik Agraria
Penyelesaian konflik agraria menjadi salah satu bagian penting dalam UU ini.
Mekanisme penyelesaian diarahkan untuk mengedepankan proses yang efektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum dan pemulihan hak masyarakat.
Musyawarah, pemulihan hubungan sosial, dan perlindungan terhadap pihak yang mempertahankan hak atas tanah juga menjadi bagian dari pengaturan.
Regulasi ini turut memberikan perhatian terhadap perlindungan subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, serta pihak yang memperjuangkan hak atas tanah.
5. Pengendalian Penguasaan dan Pemilikan Tanah
UU Pengaturan Reforma Agraria juga mengatur penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah.
Ketentuan tersebut diarahkan untuk mencegah terjadinya konsentrasi maupun rekonsentrasi penguasaan tanah serta mendorong pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah.
Pengaturan mengenai hal ini menjadi bagian dari upaya menata kembali persoalan pertanahan yang selama ini berkaitan dengan ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah.
6. Partisipasi Masyarakat dan Penguatan Data
Masyarakat juga mendapat ruang dalam sejumlah tahapan pelaksanaan reforma agraria, termasuk dalam penyelesaian konflik, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, dan pemberdayaan penerima manfaat.
Dari sisi tata kelola, UU ini mengatur penguatan sistem data, pelaporan, dan akuntabilitas penyelenggaraan reforma agraria.
Data mengenai pelaksanaan reforma agraria dan penyelesaian konflik diarahkan untuk terintegrasi sehingga perkembangan program dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan.
7. Pendanaan, Pengawasan, dan Pelaporan
Pendanaan penyelenggaraan reforma agraria dapat bersumber dari APBN, APBD, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU ini juga memuat ketentuan mengenai pengawasan, pidana, serta aturan peralihan untuk mendukung keberlanjutan pelaksanaan reforma agraria.
Penyelenggara reforma agraria juga diwajibkan menyampaikan laporan kinerja dan laporan penyelenggaraan reforma agraria kepada Presiden dan DPR RI paling sedikit satu kali dalam setahun.
Kerangka Baru Penyelenggaraan Reforma Agraria
Dengan disahkannya UU Pengaturan Reforma Agraria, kerangka hukum mengenai reforma agraria kini mencakup sejumlah aspek, mulai dari perencanaan, objek dan subjek, kelembagaan, penyelesaian konflik, redistribusi tanah, perlindungan masyarakat, pengelolaan data, pendanaan, pengawasan hingga pelaporan.
DPR menyebut pembahasan RUU ini melibatkan berbagai pihak dan menghasilkan regulasi yang terdiri dari 14 bab dan 53 pasal.
Pengesahan UU tersebut menjadi dasar hukum baru dalam penyelenggaraan reforma agraria. Pelaksanaan selanjutnya akan bergantung pada penerapan ketentuan dalam UU secara terukur, transparan, dan akuntabel.
Penulis:Presmedia
Editior:Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












