DPR Tetapkan 14 Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA 2026, Tanpa Albertina Ho

Rapat Komisi III DPR-RI dalam melaskanakan Fit And Propere test seleksi Calon Hakim Agng MA 2026. (Foto-Dok Humas DPR-RI)
Rapat Komisi III DPR-RI dalam melaskanakan Fit And Propere test seleksi Calon Hakim Agng MA 2026. (Foto-Dok Humas DPR-RI)

PRESMEDIA.ID– Komisi III DPR RI menetapkan nama-nama calon yang dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) 2026, Kamis sore (13/8/2026).

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat Komisi III DPR RI. Dari nama-nama yang ditetapkan, tidak terdapat nama Albertina Ho, hakim Pengadilan Tinggi yang sebelumnya mengikuti proses seleksi calon hakim agung namun kemudian dinyatakan tidak dilanjutkan dalam tahapan seleksi.

Berikut nama-nama calon yang dinyatakan lulus sebagai hakim agung:

I.Kamar Pidana

  1. Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H.
  2. Sugiyanto, S.H., M.H.
  3. Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum.
  4. Dr. Dhifla Wiyani, S.H., M.H

II.Kamar Perdata

  1. Dr. Sobandi, S.H., M.H.
  2. Dr. Nurnaningsih, S.H., M.Kn.

III.Kamar Agama

  1. Dr. Musthofa, S.H., M.H.
  2. Dr. Mamat Ruhimat, S.H., M.H.

IV.Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak

  1. Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H.
  2. Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.
  3. Prof. Dr. Yeheskiel Minggus Tiranda, S.H., M.H., CLA., PCCP.

V.Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung

  1. Sudiyo, S.H., M.H. – Hakim Ad Hoc Tipikor
  2. Edwin Partogi Pasaribu, S.H., M.H. – Hakim Ad Hoc HAM
  3. Roki Panjaitan, S.H. – Hakim Ad Hoc HAM

Selanjutnya, nama-nama yang dinyatakan lulus tersebut akan diproses untuk ditetapkan oleh Presiden sebagai hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung. Setelah itu, para hakim terpilih akan diambil sumpahnya oleh Ketua Mahkamah Agung.

Dengan ditetapkannya nama-nama tersebut, seluruh rangkaian seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung tahun 2026 yang telah berlangsung sejak Maret 2026 memasuki tahap akhir.

Rapat Komisi III DPR RI yang menetapkan calon hakim agung dan hakim ad hoc tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, S.H., M.H.

Diawali Uji Kelayakan di Komisi III DPR

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung tahun 2026 pada Rabu (12/8).

Uji kelayakan tersebut terdiri atas pembuatan makalah yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dan sesi wawancara.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pembuatan makalah dilakukan berdasarkan tema yang diundi oleh Komisi III DPR. Para calon diberikan batas maksimal lima halaman untuk menyelesaikan makalah, baik dengan cara diketik secara langsung maupun ditulis tangan.

Calon hakim agung pertama yang mengambil undian judul makalah dan jadwal wawancara adalah Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum., yang merupakan Panitera Mahkamah Agung.

Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan calon hakim agung dari kamar pidana, perdata, agama, tata usaha negara khusus pajak, serta calon hakim ad hoc Mahkamah Agung lainnya.

Masing-masing calon diberikan waktu satu jam untuk mengerjakan makalah. Setelah itu, para calon memaparkan makalah yang dibuat dan mengikuti sesi wawancara serta pendalaman materi oleh anggota Komisi III DPR RI.

Uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung tahun 2026 tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan dihadiri anggota Komisi III DPR RI.

Tahapan yang dilakukan DPR ini merupakan rangkaian akhir dari proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung. Sebelumnya, para calon telah mengikuti dan menyelesaikan seluruh tahapan seleksi yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com