

PRESMEDIA.ID- Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) tahun 2026, Rabu (12/8/2026).
Tahapan ini meliputi pembuatan makalah dan wawancara. Para calon hakim diberikan waktu satu jam untuk menyelesaikan makalah berdasarkan tema yang diundi Komisi III DPR.
Uji Kelayakan Calon Hakim Agung Digelar Komisi III DPR
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, makalah yang dibuat calon hakim maksimal terdiri dari lima halaman. Makalah dapat diketik secara langsung maupun ditulis tangan.
Setelah menyelesaikan makalah, para calon hakim akan memaparkan hasilnya dan mengikuti sesi wawancara. Materi uji kelayakan juga didasarkan pada makalah yang telah dibuat masing-masing calon.
Calon hakim agung pertama yang mengambil undian tema makalah dan jadwal wawancara adalah Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum., yang merupakan Panitera MA.
Selanjutnya, tahapan serupa diikuti calon hakim agung dari kamar pidana, perdata, perdata agama, tata usaha negara khusus pajak, serta calon hakim ad hoc MA lainnya.
Tahapan Akhir Seleksi Calon Hakim Agung
Uji kelayakan yang dilakukan Komisi III DPR merupakan tahapan akhir setelah para calon menyelesaikan rangkaian seleksi di Komisi Yudisial (KY).
Sebelumnya, Komisi Yudisial menetapkan sejumlah calon hakim agung yang dinyatakan lulus seleksi wawancara terbuka pada Jumat (7/8/2026).
Berikut nama-nama calon hakim agung
a.Calon Hakim Agung Kamar Pidana
Calon hakim agung untuk kamar pidana yang dinyatakan lulus seleksi terdiri dari:1.Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H.
2.Sugiyanto, S.H., M.H., Kepala BSDK MA.
3.Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum., Sekretaris MA.
4.Dr. Dhifla Wiyani, S.H., M.H., advokat DW and Partners.
b.Calon Hakim Agung Kamar Perdata
Untuk kamar perdata, calon yang dinyatakan lulus adalah:
1.Dr. Sobandi, S.H., M.H., Kepala BUA MA.
2.Dr. Nurnaningsih, S.H., M.Kn., notaris.
c.Calon Hakim Agung Kamar Perdata Agama
Sementara itu, calon hakim agung kamar perdata agama yang lulus seleksi wawancara terbuka yakni:
1.Dr. Musthofa, S.H., M.H., Panitera Muda Perdata Agama MA.
2.Dr. Mamat Ruhimat, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandung.
Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak
Untuk kamar tata usaha negara khusus pajak, calon yang dinyatakan lulus terdiri dari:
1.Dr.Maftuh Effendi, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara.
2.Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H., Hakim Pengadilan Pajak.
3.Prof. Dr. Yeheskiel Minggus Tiranda, S.H., M.H., CLA., PCCP, akademisi Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Proses fit and proper test ini menjadi bagian penting sebelum DPR menentukan calon hakim agung dan hakim ad hoc MA yang akan dipilih.
Melalui tahapan makalah, pemaparan, dan wawancara, Komisi III DPR akan menilai kapasitas, pemahaman hukum, serta kelayakan para calon untuk menduduki posisi hakim di Mahkamah Agung.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












