Audit BPK Tak Kunjung Siap, Tiga Perkara Korupsi di Kejari Tanjungpinang Belum Rampung

Kantor Kejari Tanjungpinang di Jalan Basuki Rahmat Tanjungpinang. (Foto: dok-Presmedia)
Kantor Kejari Tanjungpinang di Jalan Basuki Rahmat Tanjungpinang. (Foto: dok-Presmedia)

PRESEMEDIA.ID– Tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang hingga kini mandek akibat audit Kerugian keuangan Negara oleh BPK, hingga saat ini tak kunjung rampung.

Penyidik menyatakan, pihaknya masih menunggu hasil audit dan perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Tiga perkara tersebut yakni dugaan korupsi pembangunan Pasar Puan Ramah, dugaan korupsi dana bagi hasil (sharing fee) tiket masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) periode 2016–2024, serta dugaan penyalahgunaan biaya operasional bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Tanjungpinang tahun 2023–2024.

Kepala Kejari Tanjungpinang melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus), Juprizal, mengatakan proses penanganan ketiga perkara tersebut masih terus berjalan.

Saat ini lanjutnya, penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPK RI sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut.

“Belum kami terima (hasil audit BPK-red) dan kami masih menunggu perhitungan kerugian negara tiga perkara itu,” kata Juprizal saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Kamis (20/8/2026).

Menurut Juprizal, belum rampungnya perhitungan kerugian negara tersebut bukan disebabkan adanya kendala dalam proses penanganan perkara.

Ia menyebut, proses audit masih berlangsung sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan BPK RI.

“Tak ada kendala. Masih proses sesuai SOP mereka (BPK),” ujarnya.

Untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara, Kejari Tanjungpinang mengaku telah berkoordinasi dengan BPK RI untuk melakukan pemeriksaan dan penghitungan.

Selain itu, Mantan Kejari Tanjungpinang Rahmat Lubis sebeleumnya juga mengatakan, tim penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai mengetahui perkara tersebut.

Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga telah meningkatkan penanganan beberapa perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Rachmad mengatakan, Kejari Tanjungpinang juga telah meminta BPK RI melakukan audit untuk menghitung potensi kerugian negara dalam masing-masing perkara.

“Semua kasus masih tetap berproses. Terakhir, tim penyidik telah melakukan ekspose bersama BPK,” ujar Rachmad.

BPK dan Kejari Tanjungpinang Telah Ekspose Perkara

Dalam penanganan dugaan korupsi biaya operasional BBM di Dinas Perkim Kota Tanjungpinang, BPK RI disebut telah turun langsung untuk melakukan pemeriksaan.

Penyidikan perkara tersebut sebelumnya juga telah mengumpulkan berbagai keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui proses penggunaan serta pengelolaan anggaran BBM.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran sekaligus memastikan besaran kerugian negara.

Mantan Kadis Perkim Tanjungpinang Turut Diperiksa

Dalam penyidikan dugaan korupsi biaya operasional BBM Dinas Perkim Kota Tanjungpinang, Kejari Tanjungpinang telah memeriksa sekitar 30 orang saksi.

Para saksi berasal dari berbagai unsur yang berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan anggaran BBM.

Mereka antara lain mantan kepala dinas, pegawai di lingkungan Dinas Perkim, perwakilan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga pihak penyedia atau pemasok BBM.

Hingga kini, proses penyidikan masih berjalan. Kejari Tanjungpinang masih menunggu hasil audit BPK RI untuk mengetahui secara pasti perhitungan kerugian negara dalam tiga perkara dugaan korupsi tersebut.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com