
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dua berkas Perkara tersangka kasus dugaan korupsi, pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS-3R) Kampung Bugis di leimpahkan jaksa ke PN Tanjungpinang, Kamis (26/1/2023).
Kedua berkas tersangka yang di limpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan Negeri Tanjungpinang itu adalah, berkas perkara tersangka Arif Manotar Panjaitan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Samsuri selaku Koordinator Badan Kewaspadaan Masyarakat (BKM) Maju Bersama yang juga Direktur CV.Sapu Jagat.
Humas PN Tanjungpinang Isdaryanto membenarkan, Pengadilan telah menerima berkas perkara dua tersangka kasus korupsi itu.
“Jaksa melimpahakan dua dua berkas atas nama tersangka Arif Panjaitan dan Samsuri,” kata Isdaryanto saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID.
Saat ini lanjutnya, karena baru dilimpah, berkasnya masih dalam proses registrasi. PN Tanjungpinang akan segera menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut setelah berkasanya disampaikan ke ketua PN Tanjungpinang.
“Majelis hakim belum ditunjuk, Karena, ketua PN masih memantau eksekusi di Kijang,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjungpinang, Imam membenarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka tersebut ke PN Tipikor Tanjungpinang.
“Iya sudah kita limpahkan hari ini,” ujar singkatnya.
Sebelumnya, Arif Manotar Panjaitan dan Samsuri telah ditahan Kejari Tanjungpinang setelah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi pembangunan TPS-3R di Kampung Bugis Tanjungpinang.
Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu kedua tersangka juga dijerat dengan pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur