Dua Komisioner KPU Kepri Terpilih Bermasalah Etik dan Dilapor ke DKPP, Ini Putusannya

Kantor KPU Kepri Foto Istimewa

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dua dari lima anggota KPU Kepri Periode 2023-2028 yang ditetapkan KPU pusat periode 2023-2028, ternyata pernah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, atas dugaan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu.

Kedua orang itu adalah Jernih Millyati Siregar ketika menjabat sebagai anggota KPU kota Batam dan Muhammad Sjahri Papene sebagai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri.

Jernih Millyati Siregar sendiri yang merupakan mantan Komisioner KPU Kota Batam, diadukan oleh warga Batam Fisman F. Gea atas dugaan menghilangkan hak pilih dan data pengadu.

Jernih, diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersama Anggota KPU Kota Batam Herigen Agusti, William Seipattiratu, Martius, dan Sastra Tamami dengan perkara nomor 34-PKE-DKPP/I/2021.

Namun dalam putusanya, DKPP-RI menyatakan, Jernih dan anggota KPU serta penyelengara lainya yang disebut sebagi Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Muhammad Sjahri Papene Diadukan Mahasiswa ke DKPP

Hal yang sama juga dialami mantan ketua Bawaslu Kepri Muhammad Sjahri Papene.  Ia diadukan mahasiswa Jibran Jihad atas dugaan melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas acara penandatangan Nota Kesepahaman Bawaslu Kepi bersama dengan Universitas Batam yang saat itu dihadiri dan dibuka salah seorang Calon Gubernur Kepri yang sedang mencalonkan diri.

Namun atas aduan masyarakat ini, DKPP melalui putusan nomor 191-PKE-DKPP/XII/2020 menyatakan, menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.

Merehabilitasi nama baik teradu Muhammad Sjahri Papene selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.

Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat menetapkan 5 orang anggota KPU Provinsi Kepri periode 2023-2028. Penetapan Anggota KPU Provinsi Kepri dan anggota KPU di 19 provinsi lainya ini, tertuang dalam surat pengumuman KPU Pusat Nomor:51/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepri terpilih pada dua puluh provinsi periode 2023-2028.

Adapun nama-nama anggota komisioner KPU Kepri yang ditetapkan KPU Pusat itu adalah:

  1. Ferry Muliadi Manalu
  2. Indrawan Susilo Prabowoadi
  3. Jernih Millyati Siregar
  4. Muhammad Sjahri Papene
  5. Priyo Handoko

Berita Sebelumnya :

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi