
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dua Truk Lori yang mengalami kecelakaan menabrak pemotor di Tanjungpinang hingga tewas, ternyata tidak memiliki uji KIR kelayakan beroperasi di Jalan Raya.
Kedua truk Lori itu adalah lori BP.9023 UT yang menabrak Ibu Rumah Tangga (IRT) hingga tewas di U-Turn jalan WR.Suparatman, Serta Lori BP 8582 BB pengangkut baja ringan yang terlibat kecelakaan lalu lintas dengan pemotor di Simpang Lampu Merah Kota Piring Kota Tanjungpinang.
Kasatlantas Polresta Tanjungpinang, Kompol Reza Anugrah mengatakan, dari pemeriksaan melalui koordinasi yang dilakukan dengan Dinas Perhubungan kota Tanjungpinang, kedua Lori yang mengalami kecelakaan secara bersamaan itu, tidak memiliki kelayakan Uji KIR.
“Lori yang menewaskan pemotor inisial Z dan menabrak mobil honda jazz serta sepeda motor di Jalan WR Supratman ini dua-duanya tidak memiliki Uji KIR dari Dinas Perhubungan,” kata Reza, Selasa (23/1/2024).
Demikian juga lori warna merah BP 8582 BB pengangkut baja ringan, yang terlibat laka lantas dengan pemotor yang mengalami luka-luka di Simpang Lampu Merah Kota Piring Kota Tanjungpinang.
“Jadi kedua kendaraan lori itu, saat kita tanya supirnya mengakui tidak ada uji KIR-nya,” jelasnya.
Atas kejadian ini lanjut Reza, pihaknya dan Dinas Perhubungan kota Tanjungpinang, akan melakukan operasi pengecekan uji kir secara bersama-sama terhadap kendaraan di Kota Tanjungpinang.
“Rencananya akan kita lakukan operasi uji KIR secara bersama-sama terhadap kendaraan yang ada di Tanjungpinang,” sebutnya.
Terpisah, Kepala UPT Kir Tanjungpinang, Patuan Sotarjua Lumban Tobing, mengatakan truk lori warna kuning BP9023 UT yang terlibat laka lantas di jalan Wr Supratman batu 8 Kota Tanjungpinang membenarkan tidak terdaftar di data base uji KIR Dinas Perhubungan (Dishub) kota Tanjungpinang.
“Biasanya kendaraan yang sudah melakukan uji kir, walaupun plat nomor kendaraannya ganti, updatenya pasti terdata di data base Dinas Perhubungan. Tapi untuk kedua truk ini tidak ada terdata di data base kami,” paparnya.
Sementata itu, lori warna merah BP 8582 BB yang alami laka lantas di simpang lampu merah Kota Piring Tanjungpinang, disebutnya, bukan merupakan kendaraan Tanjungpinang tetapi adalah kendaraan di Bintan.
“Untuk Lori warna merah ini merupakan kendaraan Bintan, karena plat nomor kendaraan Bintan,”jelasnya.
Terhadap kendaraan di Tanjungpinang, lanjutnya, Uji KIR harus dilakukan dalam 6 bulan sekali.
Pada Uji KIR ini, Dinas perhubungan akan memeriksakan kondisi kelaikan Mobil mulai dari emisinya, rem, lampu dan lainya.
“Apabila sesuai dan memenuhi syarat, maka dinyatakan lolos uji kelayakan, dan jika tidak lolos Uji KIR, maka kami akan tulis di dalam uji KIR-nya apa saja yang harus diperbaiki,” tutupnya.
Berita Sebelumnya :
- Laka Meninggal, Seorang Ibu Pengemudi Sepeda Motor Tewas Ditabrak Lori
- Polisi Sebut, Rem Tidak Berfungsi, Menjadi Penyebab Kecelakaan Maut Lori Tabrak Pemotor di Jalan WR.Supratman Tanjungpinang
- Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kecelakaan Maut Penabrak IRT yang Tewas di U-Turn Jalan WR Supratman Tanjungpinang
Penulis: Roland
Editor : Redaktur