
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dua terdakwa pengedar narkoba, Muhammad Syafii dan Adji Tandjung dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Boy Syailendra didampingi oleh dua orang Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (10/1/2024).
Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menguasai dan menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram.
Sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan hukuman selama 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 2 bulan kurungan,” kata Hakim.
Terhadap putusan ini kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan banding.
Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rachmah CHaisari juga menyatakak banding, karena sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 3 bulan.
Dalam dakwaan JPU, bahwa berawal pada saat terdakwa Shaffi memberitahu kepada terdakwa Adji Tanjung bahwa ada temannya mencari narkoba jenis sabu-sabu tetapi ditukar dengan handphone.
Setelah itu pada saat terdakwa Shaffi ingin mengambil narkotika jenis sabu-sabu di sekitar Hotel Sunrise.
Usai memperoleh sabu-sabu itu terdakwa Shaffi langsung mencoba pergi dari tempat itu, tetapi tiba-tiba langsung diamankan oleh anggota Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, Pukul 01.00 WIB, Jumat(7/7/2023)lalu
Dari pengakuan terdakwa Shaffi memperoleh 6,64 gram sabu-sabu itu dari terdakwa Adji Tanjung.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur