Dua Terdakwa Narkoba Sabu Dari Bintan Dihukum 5 Tahun Penjara

Terbukti sebagai pemilik dan Pengedar Narkoba Sabu Terda Mardeni Sahputra dan Muhammad Mujari divonis 5 tahun Penjara di PN Tanjungpinang
Terbukti sebagai pemilik dan Pengedar Narkoba Sabu, Terda Mardeni Sahputra dan Muhammad Mujari divonis 5 tahun Penjara di PN Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Dua terdakwa Narkoba asal Bintan, masing-masing Mardeni Sahputra dan Muhammad Mujari, divonis hakim Pengadilan Tanjungpinang 5 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Putusan dibacakan majelis Hakim, Eduard Sihaliho didampingi hakim anggota Awani Setiyowati dan Corpioner di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (15/12/2020).

Dalam putusan hakim yang dibacakan secara virtual, menyatakan, kedua terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana melanggar pasal 112 Ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Atas perbutanya kedua terdakwa dihukum selama 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan,”sebuta hakim Eduard.

Atas putusan ini kedua terdakwa yang didampingi penasehat Hukumnya, A Nur menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan. Demikian juga Jaksa Penuntut umum (JPU) Eka Putra, juga menyatakan menerima.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim itu, lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa 6 tahun penjata denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan karangan.

Terdakwa Mardeni Sahputra dan Muhammad Mujari sebelumnya ditangkap Satnarkoba Polres Bintan di dua tempat berbeda atas dugaan memiliki dan menjadi pengedar narkoba.

Penangkapan pertama dilakukan Polisi pada terdakwa Muhammad Mujari di jalan permaisuri Kelurahan Tanjung Uban Kecamatan Bintan Utara pukul 01.30 WIB, Selasa (2/6/2020), dengan barang bukti sabu 3,49 gram.

Dari pengakuan Mujari, sabu tersebut didapat dari terdakwa Mardeni, hingga dilakukan penangkapan terhadap Mardeni di sebuah rumah di kawasan Wisata Ekang Desa Ekang Anculai Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan, pukul 00.01 WIB, Senin(8/6/2020).

Saat di lakukan penggeledahan, Polisi juga menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram, boong, dan mancis di rumah terdakwa.

Penulis:RolandÂ