
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kendati sempat mendapat penolakan dari Fraksi PDI-Perjuangan. DPRD Kepri akhirnya mengesahakan rancangan peraturan daerah (ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Perda RZWP Kepri ini akan berlaku selama 20 tahun kedepan.
Pengesahan Perda tersebut dilakukan melalui Paripurna DPRD Kepri, usai pembacaab laporan akhir pansus atas Rerperda RZWP3K itu di Gedung DPRD Kepri,Pulau Dompak,Selasa (15/12/2020).
Ketua pansus, Sahat Sianturi, dalam laporannya mengatakan, Pembahasan Ranperda RZWP3K Kepri itu sudah dimulai sejak 2018 lalu. Namun, karena proses pembahasanya panjang, hingga pada masa jabatan DPRD pada 2019 lalu belum dapat diselesiakan.
Selanjutnya, pembahasan Ranperda RZWP3K itu kembali dilanjutkan di periode DPRD 2019-2024 yang dimulai pada Februari 2020 dengan pembentukan anggota pansus baru.
“Pembahasan Perda ini, juga didasari oleh Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai dasar tindak lanjut pembahasan ranperda RZWP3K, dan selanjutnya telah diterima dan disetujui Kementeriaan KKP pembehasanya dilanjutkan,”ujarnya.
Dalam pembahasan, Pansus dan Provinsi Kepri, Sebelumnya juga, telah diminta memenuhi kelengkapan administrasi, data sekunder dan Primer dalam penyusunannya.
Ranperda RZWP3K lanjut Sahat, merupakan aturan yang mengatur zona tata ruang wilayah pesisir dan laut terutama kawasan 0-12 mil dari garis pantai diwilyah provinsi Kepri.
Perda sendiri, berisi sekitar 20 Bab dan 110 pasal.
Hal tersebut mengingat, 96 persen wilayah Provinsi Kepri merupakan lautan. Selain itu, secara geografis Kepri berhadapan langsung dengan negara maju di bidang ekonomi. Berhadapan dengan Selat Malaka sebagai jalur perdagangan Internasional.
“Situasi ini sangat menguntungkan Kepri. Maka untuk optimalisasinya harus dibarengi dengan regulasi Perda yang mengaturnya,”ucap Sahat.
Dari data yang diperoleh PRESMEDIA.ID, berikut titik zonasi Tambang dan Kawasan Perdagangan Yang diplot di Perda RZWP3K, pesisir dan laut provinsi Kepri:
I.Zona Ruang Pesisir dan Laut untuk Pemanfaatan Umum seperti:
1.Untuk Zona Pariwisata yang terdiri dari 146 titik
2.Zona Pemukiman 176 titik
3.Zona Pelabuhan 131 titik
4.Zona Hutan Mangrove 8 titik
5.Zona Pertambangan laut lepas pantai (offshore) 21 titik
6.Zona Perikanan Tangkap 111 titik
7.Zona Perikanan Budidaya 94 titik
8.Zona Pergaraman 1 titik
9.Zona Laut dan Pulau Kawasan Industeri 76 titik
10.Zona Bandar Udara 4 titik
11.Zona Fasilitas Umum 36 titik
12.Zona Kawasan Jasa dan Perdagangan (Reklamasi) 19 titik
13.Zona Pendaratan Pesawat 1 titik
14.Zona Energi 6 titik
II.Kemudian alokasi Kawasan Konservasi (KK) di Pesisir dan laut provinsi Kepri meliputi:
1.Kawasan Konservasi Pesisis dan Pulau-pulau Kecil 1 titik
2.Kawasan Konservasi Perairan (KKP) 6 titik
3.Kawasan Konservasi Maritim (KKM) 9 titik
III.Sedangkan Alokasi kawasan air Laut (AL) Pesisir Provinsi Kepri terdiri dari:
1.Alur Pelayaran (Internasional, Nasional dan Regional 59 titik
2.Alur Pipa Kabel Bawah Laut 80 titik
3.Alur Migrasi Biota 13 titik
4.KOridor alur Midai dan Muri 1 titik
Sedangkan Alokasi Kawasan Strategi Nasional Tertentu (KNST) Pulau-pulau Kecil terluar di Provinsi Kepri terdapat 22 titik. Dan Alokasi Ruang WP-3 Perairan provinsi Kepri dialokasikan untuk, Kawasan Strategis Nasional (KSN) dan Kawasan Strategis Provinsi (KSP).
Gubernur provinsi Kepri Isdianto, mengakui pembahasan Ranperda RZWP3K tersebut sangat menyita waktu, pikiran dan energi. Meski begitu, pihak legislatif bersama eksekutif secara maraton dapat menyelesaikannya hingga akhir 2020.
“Kami sangat berterimakasih kepada DPRD Kepri, terutama pansus yang telah bekerja keras hingga perda RZWP3K dapat disahkan,” ucapnya.
Selain itu, ia menambahkan, perda RZWP3K mengatur tentang tata ruang laut sesuai denga kewenangan pemerintah daerah.
Menurut Isdianto, perda ini sangat dinantikan banyak pihak. Mulai dari pemerintah pusat, pemda, pelaku usaha, hingga masyarakat.
“Karena menjadi dasar pemberian izin pelaku usahan usaha berinvestasi mengelola kawasan laut mulai 0-12 mil dari garis pantai,”ungkapnya.
Maka dari itu, dengan disahkannya perda ini diharapkan menjadi salah satu kepastian hukum kegiatan atau usaha yang memanfaatkan ruang laut sebagai pendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mulai dari sektor labuh jangkar, wisata bahari, pertambangan, dan industri maritim lainnya.
Agar dapat berjalan baik, maka Pemprov Kepri telah siap untuk menyosialisasikan perda RZWP3K kepada lapisan masyarakat dan stakeholder. Selain itu, juga menyiapkan aturan turunan, berupa peraturan gubernur (Pergub),” imbuh Isdianto.
Penulis:Ismail/Redaksi













