Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Zulkipli dan Ariansyah Terancam Hukuman Mati

 

Dua terdakwa pembunuh Bos Besi Tua korban Zainuddin terdakwa Zulkifli alias Joy dan Ariansyah alias Kuntet didakwa Jaksa melakukan pembunuhan berencana di PN Tanjungpinang scaled
Dua terdakwa pembunuh Bos Besi Tua korban Zainuddin, terdakwa Zulkifli alias Joy dan Ariansyah alias Kuntet, didakwa Jaksa melakukan pembunuhan berencana di PN Tanjungpinang

PRESEMEDIA.ID, Tanjungpinang- Dua terdakwa pembunuh Bos Besi Tua korban Zainuddin, terdakwa Zulkifli alias Joy dan Ariansyah alias Kuntet, didakwa melakukan pembunuhan berencana. Atas dakwaan itu, kedua pelaku terancam hukuman mati.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desta Garinda Rahadianawati di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (15/3/2022).

Dalam dakwaannya, JPU, mengatakan terdakwa Zulkifli alias Joy bersama-sama dengan terdakwa Ariansyah alias Adi Kuntet melakukan pembunuhan terhadap korban Zainuddin dengan berencana.

“Atas perbutanya, Terdakwa didakwaan melanggara pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 84 ayat 2 KUHAP dalam dakwaan primair,” ujar Desta Garinda.

Dalam dakwaan subsidair, kedua terdakwa juga didakwa melanggar pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 84 ayat 2 KUHAP.

Pembunuhan yang dilakukan terdakwa Zulkipli bersama-sama dengan Ariansyah, diawali dengan niat balas dendam dengan cara merampok dan menghabisi nyawa korban, dengan alasan sakit hati, karena korban sering menggoda istri terdakwa.

Dalam melakukan aksinya, lanjut Jaksa, terdakwa Zulkipli yang merupakan otak pelaku, sebelumnya pergi ke gudang besi tua korban di Jalan RA Fisabilillah km 8 atas Kota Tanjungpinang.

Kepada korban, Terdakwa Zulkifli mengatakan, bahwa ada Mobil tua yang mau dijual dan dibesituakan di daerah Kijang.

Atas tawaran terdakwa, selanjutnya korban mengajak terdakwa untuk melihatnya.

Kepada terdakwa, korban juga meminta untuk datang kerumahnya, agar sama-sama berangkat melihat Mobil yang mau dijual dan dibesi tuakan itu sekitar pukul 11.00 WIB, Minggu (5/9/2021).

Korban juga sempat menyampaikan, Jika memang mobil tua itu ada dan akan dijual, dia akan membawa sejumlah uang kes untuk membayar.

“Dengan bahasa korban tersebut, selanjutnya timbul niat terdakwa untuk merampok dan menghabisi nyawa korban,” ungkap JPU.

Dengan niat itu, selanjut nya terdakwa Zulkifli menyusun strategi dengan mengajak terdakwa Ariansyah merampok korban, karena terdakwa Zulkipli berpikir, jika sendirian akan ada perlawanan dari korban.

Di tempat kerja terdakwa Ariansyah, Zulkipli bertemu Marzuki bapak mertua dari terdakwa Ariansyah. Kepada mertua Ariyansyah, Zulkipli mengaku ingin mengajak Ariansyah untuk merampok korban pada saat membeli besi tua dan korban membawa uang kes dan ATM dengan total Rp.400 juta. Kepada Ariansyah, Zulkipli juga menjanjikan hasilnya, nanti akan dibagi dua.

“Kedua terdakwa akhirnya memutuskan, untuk merampok korban dengan cara menghabisi nyawa korban menggunakan tali,” jelasnya.

Sebelumnya, Misteri pembunuhan Zainudin diawali dengan penemuan mobil Innova vvi warna putih yang digunakan korban dalam kondisi ringsek dan hancur di Danau Biru Kawal Gunung Kijang pada Jumat (23/9/2021).

Dari temuan itu, selanjutnya Polres menyatakan, Bos Besi tua pemilik Gudang di Km 8 Tanjungpinang itu, merupakan korban Pembunuhan.
Atas kasus itu, selanjutnya Kepolisian melakukan penyelidikan dan perburuan terhadap pelaku.

Anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang bersama Dirkrimum Polda Kepri akhirnya ringkus pelaku Zulkipli alias Joy dan Ariansyah alias Kuntet di Tembilahan Riau. Kedua pelaku dibekuk di dua tempat berbeda. Zulkipli alias Joy sebagai otak pelaku ditangkap di Tembilahan kabupaten Indragiri hilir-Riau. Sementara Ariansyah alias Kuntet ditangkap di Riau.

Dari penangkapan kedua pelaku ini, akhirnya Polisi menemukan jasad korban Zainuddin dikubur ke dua pelaku di kawasan hutan Ekang Anculai. Saat ditemukan, jasad korban dalam kondisi terkubur tetapi tidak dalam.

Penulis:Roland
Editor  :Redaksi