Dua Tersangka Korupsi Lab Disdik Kepri Kembalikan Kerugian Negara Rp.777 Juta

IMG 20190613 WA0071
Kasipenkum Kajati Kepri, Ali Rahim SH

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Dua tersangka korupsi proyek pengadaan alat Laboratorium Sekolah SMA tahun 2018 di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Df dan A mengembalikan Kerugian Negara yang diduga dikorupsi, Rp.777 Juta.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepri, Ali Rahim membenarkan Pengembaliaan Uang Kerugian Negara tersebut.

“Pengembaliaan kerugian Negara dilakukan 2 tersangka melalui penyidik Pidana Khusus dan saat ini, dana dari pengembalian dititipkan di rekening penampung,”ujarnya, Kamis,(5/3/2020).

Mengenai proses hukum pidana ke 2 tersangka, Kejaksaan menyatakan tetap berlanjut, karena pengembalian dana yang dilakukan tidak akan menghapus atau menghentikan proses pidana yang dilakukan, dan sebelumnya ke dua tersangka juga sudah ditetapkan.

“Saat ini proses penyidikannya jalan terus, dan ke dua tersangka, juga sudah dipanggil dan diperiksa,”ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri telah menetapkan Df selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan A selaku kontraktor Pelaksana pekerjaan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium pendidikan Kepri dengan nilai kontrak Rp.2,4 Milliar.

“Dari penyidikan Kejaksaan pengadaan alat Lab ini tidak sesuai dengan spesifikasi barang hingga merugikan negara Rp.777 Juta,�ujar Ali Rahim belum lama ini.

Selain Tersangka, lanjut Ali, penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri, juga telah memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Atas perutanya, tersangka Df dan A dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun demikian, saat disinggung mengenai penahanan ke dua tersangka Ali Rahim mengatakan belum tahu karena belum ada konfirmasi dari Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri.

Penulis:Redaksi