Dua WN Malaysia Bersama 5 Warga Indonesia Bebas Dari Lapas Narkotika

Lapas Kelas IIA Tanjungpinang menyerahkan Napi WNA yang bebas ke Imigrasi Tanjungpinang, Jumat (21/7/2023). (Foto; Istimewa/Presmedia.id)
Lapas Kelas II A Tanjungpinang menyerahkan Napi WNA yang bebas ke Imigrasi Tanjungpinang, Jumat (21/7/2023). (Foto; Istimewa/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Dua Warga Negara Malaysia, bersama 5 Warga Negara Indonesia Napi Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang mengirup udara segar alias bebas, Jumat (21/7/2023).

Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat) Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, Veazanol Kosuma, mengatakan 7 napi tersebut telah dinyatakan bebas dari penjara karena sudah menjalani hukuman.

“Bebas tadi siang, diantaranya 5 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 2 Warga Negara Asing (WNA),” Veazanol di Lapas Narkotika Tanjungpinang.

Untuk napi WNI yang bebas lanjutnya terdiri dari 4 orang asal Provinsi Kepri dan 1 orang lagi asal dari Provinsi Aceh.

“Mereka semua mendapatkan bebas bersyarat dengan menjalani masa tahanan paling tinggi 1 tahun dan paling rendah 5 tahun,” sebutnya.

Sedangkan 2 WNA berasal dari Malaysia itu adalah Napi pria berinisial MR (43) dan MO (37).

“Keduanya bebas murni karena telah menjalani masa hukuman 7-8 tahun,” jelasnya.

Kedua WNA itu selanjutnya diserahkan Lapas Narkotika ke Imigrasi Tanjungpinang untuk di deportasi.

“Keduanya langsung diterima Imigrasi dan dihadiri Kedutaan Malaysia untuk mengurus pemulangan ke negeri asal,” katanya,” pungkasnya.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi