
PRESMEDIA.ID, Bintan – Dua Warga Negara Malaysia, bersama 5 Warga Negara Indonesia Napi Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang mengirup udara segar alias bebas, Jumat (21/7/2023).
Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat) Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, Veazanol Kosuma, mengatakan 7 napi tersebut telah dinyatakan bebas dari penjara karena sudah menjalani hukuman.
“Bebas tadi siang, diantaranya 5 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 2 Warga Negara Asing (WNA),” Veazanol di Lapas Narkotika Tanjungpinang.
Untuk napi WNI yang bebas lanjutnya terdiri dari 4 orang asal Provinsi Kepri dan 1 orang lagi asal dari Provinsi Aceh.
“Mereka semua mendapatkan bebas bersyarat dengan menjalani masa tahanan paling tinggi 1 tahun dan paling rendah 5 tahun,” sebutnya.
Sedangkan 2 WNA berasal dari Malaysia itu adalah Napi pria berinisial MR (43) dan MO (37).
“Keduanya bebas murni karena telah menjalani masa hukuman 7-8 tahun,” jelasnya.
Kedua WNA itu selanjutnya diserahkan Lapas Narkotika ke Imigrasi Tanjungpinang untuk di deportasi.
“Keduanya langsung diterima Imigrasi dan dihadiri Kedutaan Malaysia untuk mengurus pemulangan ke negeri asal,” katanya,” pungkasnya.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi