
PRESMEDIA.ID– Penyidik Polres Bintan terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bintan Buyu dengan memeriksa sejumlah aparatur desa, termasuk kepala desa, sekretaris desa, dan bendahara.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Bintan, Iptu Riki Sinaga, menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa delapan orang terkait kasus tersebut.
“Hingga saat ini sudah delapan orang yang kami mintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi ini,” kata Iptu Riki, Kamis (11/12/2025).
Para aparatur desa yang diperiksa meliputi kepala desa, sekretaris desa, bendahara, serta sejumlah kepala urusan (kaur). Pemeriksaan dilakukan secara bertahap untuk melengkapi data dan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
Riki menegaskan bahwa jumlah pihak yang dipanggil masih dapat bertambah, termasuk kemungkinan pemanggilan pejabat atau pihak lain yang dinilai relevan dengan penyidikan.
Ditemukan Unsur Perbuatan Melawan Hukum
Dari pemeriksaan awal, penyidik telah menemukan unsur perbuatan melawan hukum (PMH) dalam penggunaan APBDes Bintan Buyu tahun anggaran 2024–2025.
“Kami temukan adanya penyelewengan penggunaan anggaran,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai modus penyelewengan dana desa tersebut, Iptu Riki belum bersedia mengungkapkan lebih jauh karena proses penyidikan masih berlangsung.
Kerugian Negara Diduga Capai Rp1,8 Miliar
Iptu Riki mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dana APBDes ini menyebabkan potensi kerugian negara yang cukup besar.
“Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp1,8 miliar,” jelasnya.
Menurutnya, penyidik masih mendalami dalam program dan pos anggaran apa saja penyelewengan dilakukan. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penyidikan memasuki tahap berikutnya.
“Untuk perkembangan lebih lanjut, nanti akan kami kabarkan,” tutupnya.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi












