
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polres Tanjungpinang menangkap dua terduga pelaku Narkoba inisial I dan S. Kedua pelaku ditangkap bersama barang bukti 4 paket sabu seberat 28,83 gram di sebuah rumah jalan Sultan Mahmud Kota Tanjungpinang, sekitar pukul 16.30 WIB, Sabtu (19/3/2022) kemarin.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kepala seksi (Kasi) Humas Polres Tanjungpinang AKP Supriyadi, mengatakan penangkapan terhadap dua terduga pelaku narkoba itu, dilakukan atas informasi yang diperoleh masyarakat.
Atas informasi itu, selanjutnya tim Satres Narkoba Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan ke alamat pelaku di jalan Sultan Mahmud Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.
“Kedua Pelaku I dan Is ditemukan didalam sebuah rumah. saat sedang baring-baring ditempat tidur,” ungkap Suprihadi, Selasa(22/3/2022).
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku I, ditemukan 3 paket narkotika jenis sabu, 1 buah Timbangan Digital, 1 bundle Plastik Bening, 1 (satu) buah gunting di dalam tas sandang miliknya.
“Dari tangannya juga ditemukan 1 unit Hp dan seperangkat alat hisap sabu (Bong) di Lantai kamar,” jelasnya.
Selanjutnya, dari pelaku Is, juga ditemukan 1 paket sabu, 1 helai tisu dan 1 buah HP yang mana diakui bahwa barang tersebut miliknya.
Saat dilakukan Interogasi, pelaku Is mengakui membeli 1 paket narkoba seharga Rp 250 ribu kepada pelaku I.
“Total barang bukti yang diamankan 4 paket sabu seberat 28,83 gram,”jelasnya.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun”, tutup pungkasnya.
Penulis : Roland
Editor : Redaksi