
PRESMEDIA.ID, Bintan – Seorang wanita asal Kijang Kota inisial Mm (42), dibekuk Satresnarkoba Polres Bintan atas dugaan kepemilikan Narkoba sabu.
Terduga pelaku, diamankan Polisi di cafe miliknya sendiri di sekitaran kawasan Pelabuhan Sri Bayintan, pada 3 Maret 2023 lalu.
Selain mengamankan pelaku Polisi juga mengamankan 4 paket Narkoba sabu yang disimpan di dompetnya.
Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Iwan Nopriawan, mengatakan Mm yang merupakan pemilik cafe di pelabuhan Kijang itu diamankan atas kepemilikan narkoba sabu.
“Pemilik cafe itu diamankan atas kepemilikan narkoba 4 paket sabu,” ujarnya Sabtu (11/3/2023).
Penangkapan Mm lanjutnya, dilakukan atas informasi yang diperoleh Polisi, bahwa di Cafe milik Mm ada transaksi narkoba.
Atas informasi itu, selanjutnya Polres Bintan melakukan penyelidikan. Kemudian pada Jumat (3/3/2023) malam dilakukan penangkapan dan penggeledahan di cafe Mm.
“Dari penggeledahan ini, kami temukan 4 paket diduga sabu dari dalam dompet Mm serta sejumlah barang bukti lainya,” kata Iwan Nopriawan.
Dari pengakuan pelaku selain menjalankan bisnis cafe dia juga menjual sabu ke beberapa pelanggannya, Kemudian juga mengkonsumsi barang haram tersebut.
. “Saat ini Mm kami tetapkan sebagai tersangka pemilik dan pengedar serta pemakai Narkoba sabu,” ujarnya.
Atas perbuatanya tersangka Mm dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 jonpasl 127 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang pemberitaan Narkotika, dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara.
“Untuk proses hukum, Tersangka Mm saat ini dilakukan penahanan, dan kasus ini masih terus kami kembangkan,” pungkasnya.
Penulis: Hasura
Editor : Redaktur
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












