
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Diduga edarkan Narkoba jenis Sabu, Polres Tanjungpinang menangkap warga Bintan inisial Dw di Jalan Perumahan Taman Seraya Qiara Kelurahan Air Raja Tanjungpinang Timur sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa(15/2/2022) kemarin.
Selain mengamankan terduga pelaku, Polisi juga mengamankan satu buah botol minuman, kemudian sebuah paket diduga sabu terbungkus plastik transparan dari balik celana Dw.
Sains itu, pelaku mengeluarkan satu helai tisu yang didalamnya berisi dua paket sabu, kemudian satu unit Handphone.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasi Humas Polres Tanjungpinang AKP Suprihadi Hantono mengatakan penangkapan terduga pelaku Dw dilakukan atas informasi yang diperoleh Polisi.
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan yang saat itu diketahui keberadaan pelaku di pinggir jalan perumahan Taman Seraya Qiara Tanjungpinang.
“Terduga pelaku ini merupakan warga Sei Lekop Kijang Bintan, dan diamankan saat mengendarai sepeda motor di TKP,” kata Suprihadi, Jumat (18/2/2022).
Setelah diamankan lanjut Suprihadi terduga pelaku juga dilakukan interogasi, dan kepada Penyidik mengaku masih menyimpan satu paket sabu di kediamannya Desa Sei Lekop Kijang.
Kemudian langsung dilakukan pencarian dan ditemukan satu buah plastik Kresek hitam berisi satu kotak rokok yang didalamnya berisi serbuk diduga Narkoba sabu, di bawah pohon pisang,” ujarnya.
Selain itu, juga ditemukan satu bundel plastik bening dan 1 buah timbangan digital, 1 buah kotak rokok berisi seperangkat alat hisap sabu (Bong).
“Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan ada sebanyak 4 paket dengan berat 4,25 gram,” jelasnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini Dw ditetapkan sebagai tersangka, pengedar dan pemilik narkoba sabu.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun,” ujarnya.
Penulis : Roland
Editor : Redaksi