PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Empat berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana konstruksi renovasi gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang Batam tahun 2021-2022 telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Batam ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.
Berkas perkara tersebut terdaftar dengan nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tpg atas nama terdakwa Budi Solaeman Pratama selaku Penata Utama Perencanaan dan Pengendalian Aset bidang Aset dan Layanan Umum (ALU) BPJS Ketenagakerjaan Pusat.
Kemudian perkara nomor 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tpg atas nama terdakwa Bambang Wahyudiono, Deputi Direktur Bidang Pengelolaan Aset dan Layanan Umum BPJS Ketenagakerjaan Pusat. Perkara 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tpg atas nama terdakwa Adriani, Direktur PT. Guci Tirta Desain, penyedia jasa konsultan perencana. dan perkara nomor 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tpg atas nama terdakwa Jane Xenia Rompah, General Manager PT. Guci Tirta Desain.
Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra, membenarkan pelimpahan empat berkas perkara korupsi tersebut, dan saat ini telah teregister di PN Tipikor Tanjungpinang dan segera disidangkan setelah Ketua PN menunjuk majelis hakim.
Para terdakwa dituduh melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp764 juta.
Mereka diduga melakukan penyimpangan dalam pembayaran pekerjaan renovasi gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang tahun 2021-2022, dengan nilai pencairan dana sebesar Rp325 juta.
Para terdakwa dijerat pasal 2 jo pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal 55 ayat (1) KUHP.
Komentar