
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Empat bulan proses penyidikan dilakukan, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang belum menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan non usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang 2017-2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Joko Yuhono beralasan, belum ditetapkannya tersangka dugaan korupsi itu, karena hingga saat ini, masih terus dilakukan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
“Prosesnya masih jalan terus, gelar perkara sudah dilakukan Penyidik, tapi belum ada tersangka,” kata Joko saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Senin (31/5/2021).
Tetapi saat ditanya, apa hasil dari gelar perkara yang dilakukan penyidik terhadap korupsi itu, Joko enggan membeberkan, dan mengatakan nanti akan diekspos.
“Nanti pada saatnya akan kita publish. Biarkan tim bekerja dulu,” singkatnya.
Di tempat terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bambang Heri Purwanto, mengatakan sampai saat penyidik masih terus mengumpulkan alat-alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini.
“Kita masih mengumpulkan bukti-bukti,” singkatnya.
Namun saat ditanya berapa orang saksi yang sudah diperiksa dan apakah perhitungan kerugian negara oleh BPKP atas perkara itu sudah dilakukan, Bambang belum menjawab.
Sebelumnya, Kejari negeri Tanjungpinang telah meningkatkan status penyelidikan dugaan Korupsi penyalahgunaan keuangan Non usaha di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT.Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) itu ke Penyidikan.
Peningkatan status Penyelidikan (Lidik) ke Penyidikan (Lid) ini, dilakukan berdasarkan gelar perkara dan ditemukannya unsur melawan hukum dalam dugaan korupsi itu, yang mengakibatkan kerugian Negara C/q Pemerintah kota Tanjungpinang Rp900 juta.
Proses hukum dugaan korupsi utang-piutang sejumlah mantan Dirut dan pihak ketiga di BUMD kota Tanjungpinang ini, dilakukan atas temuan unsur melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp 900 juta.
“Unsur melawan hukumnya terpenuhi dan kerugian negara C/q pemerintah daerah di BUMD kota Tanjungpinang atas penyalahgunaan keuangan di BUMD itu mencapai Rp 900 juta,” ujar Tim Penyidik kejaksaan sebelumnya.
Dalam proses penyidikan yang dilakukan, penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang juga telah memanggil sejumlah saksi, seperti mantan Direksi BUMD inisial K,Ns,R,Ga,Ma,D,An,Er,Ea,Ta,Y, TAS, M dan ER, yang  merupakan saksi peminjam dan yang meminjamkan dana BUMD tersebut.
Penulis:Roland
Editor :RedaksiÂ