PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Keempat kurir sabu 25 kilo gran jaringan Internasional masing-masing Wagiran (51), Panji Prabowo (23) Pendi (25) dan Arta Fanyukni (30), mengaku memperoleh upah Rp 10 juta, ditambah 1 kilo gram sabu yang dibawanya, jika dapat meloloskan sabu tersebut kepemilik di Jambi.
Jadi selain diupah Rp 10 juta, keempat pelaku juga mendapatkan imbalan 1 kilo gram sabu,”katanya Kapolres Tanjungpinang AKBP.M.Iqbal didampingi Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Agung Gima Putra dan Kasat Narkoba, Crisman di Mapolres Tanjungpinang,Juma,at(29/11/2019).
Ke empat warga Jambi yang mengaku berkerja sebagai buruh perkebunan kelapa sawit lanjut Kapolres, juga telah tiga kali lolos mengirimkan sabu-sabu ke Jambi dengan berat sekali mengirim 25-30 Kg.
“Mobil yang digunakan mereka untuk mengangkut sabu ini merupakan mobil milik orang lain, yang saat ini sedang dilakukan pengejaran,”ucapnya.
Dari pengungkapan ini, kata M.Iqbal, Polisi telah berhasil menyelamatkan 25 ribu rakayat yang akan dirusak dengan menggunakan barang haram tersebut, dari peredaran sabu, yang rencananya akan diedarkan di daerah Jambi dan Pekanbaru.
Sebelumnya, Sat Narkoba Polres Tanjungpinang bekuk 4 orang kurir jaringan narkoba internasional seberat 25 kg di Pelabuhan Kualatungkal, Jambi, Selasa(26/11/2019) pukul 19.00 WIB di Pelabuhan Kuala Tungkal Jambi.
Penulis:Roland
Komentar