PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang ringkus dua pelaku kurir narkoba sabu, saat mau berangkat menggunakan Kapal Pelni di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang-Bintan.
Selain mengamankan dua pelaku inisial A dan R, aparat bea dan Cukai juga berhasil mengamankan 1.076 gram (1,076 kg) narkoba Sabu dari dalam tas dua pelaku.
Kepala Kantor Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana, mengatakan, penangkapan narkoba sabu di pelabuhan Sri Bintan Kijang itu, diawali dari kecurigaan tim penindakan BC Tanjungpinang saat melakukan pengawasan barang penumpang di X-Ray yang saat itu mau berangkat menggunakan kapal Pelni.
Atas kecurigaan terhadap barang bawaan penumpang itu, selanjutnya, tim melakukan identifikasi atas bungkusan paket yang mencurigakan dalam dua tas yang dibawa oleh tersangka. Selanjutnya, tim penindakan Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tas-tas tersebut.
“Saat diperiksa, isi tas tersebut berupa serbuk kristal berwarna putih seberat 1.076 gram,” ungkap Hartana di Tanjungpinang Selasa (26/9/2023).
Setelah dilakukan identifikasi awal, terdapat indikasi bahwa serbuk tersebut adalah methamphetamine (sabu).
“Selanjutnya, Tim melakukan koordinasi dengan Polres Bintan untuk mengambil tindakan lebih lanjut,”sebutnya.
Sementara Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Sofyan Rida, mengatakan, atas informasi Bea dan Cukai itu, Selanjutnya, Penyidik Poles langsung turun ke Pelabuhan.
Dari penyelidikan dan pemeriksaan positif, Bahwa dua kotak yang dibawa penumpang itu adalah narkoba jenis Sabu.
“Atas temuan itu, selanjutnya tim Bea dan Cukai menyerahkan ke Kami (Polisi) guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari penyelidikan yang dilakukan, dua pelaku A dan R, kata Sofya, bukan merupakan warga Provinsi Kepulauan Riau, melainkan berasal dari Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Kedua pelaku mengaku, datang ke Kota Batam dengan tujuan membawa untuk mengambil Sabu, selanjutnya mau membawa ke Jakarta menggunakan Kapal Pelni Km.Bukit Raya dari Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Kabupaten Bintan.
“Mereka tiba di Batam pada 13 September 2023 dan menginap selama satu malam sebelum akhirnya mau berangkat lagi ke Jakarta,,” ungkapnya.
Ke dua tersangka ini, berangkat dari Batam pada 15 September 2023 menuju Tanjung Uban. Setelah tiba di Tanjung Uban, mereka langsung menuju Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Kabupaten Bintan, untuk melanjutkan perjalanan ke Jakarta menggunakan Kapal Km Bukit Raya.
“Pada saat pemeriksaan dengan X-Ray, tersangka A dan R diduga membawa narkotika. Setelah diperiksa, benar adanya, dan mereka langsung diamankan oleh petugas Bea Cukai Tanjungpinang,” jelas Syofian Rida.
Syofian Rida juga menjelaskan bahwa selama pemeriksaan, kedua tersangka mengakui ada tiga tersangka dalam kasus tersebut.
“Tersangka A dan R adalah kurir yang dijanjikan akan mendapat upah Rp20-30 juta jika berhasil membawa sabu-sabu tersebut ke Jakarta,”sebutnya.
Saat ini, ke dua pelaku bersama satu rekannya yang lain, ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 20 tahun hingga seumur hidup.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Komentar