Enam WN Vietnam Yang Diamankan Imigrasi Diduga Berkaitan Dengan Nelayan Kijang Inisial S

Kanwil hukum dan HAM Kepri I Nyoman Gede Surya Mataram bersama Kepala kanim Imigrasi Tanjungpinang saat melakukan Pers Rilis pengamanan WNA Vietnam di Kijang Bintan. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Kanwil hukum dan HAM Kepri I Nyoman Gede Surya Mataram bersama Kepala kanim Imigrasi Tanjungpinang saat melakukan Pers Rilis pengamanan WNA Vietnam di Kijang Bintan. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Enam Warga Negara (WN) Vietnam yang diamankan oleh Imigrasi di Sei Enam, Kijang, Kabupaten Bintan, diduga memiliki keterkaitan dengan seorang nelayan Indonesia berinisial S pemilik gudang di Kijang Bintan Timur.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, I Nyoman Gede Surya Mataram, mengatakan, ke enam WN Vietnam itu diamankan karena menyalahgunakan izin tinggal mereka di Indonesia.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pihak Imigrasi, mereka tiba di Indonesia melalui Bandara Changi, Singapura, pada 1 Juni 2024.

Para WN Vietnam ini datang menggunakan pesawat VietJet Air VJ813 dan melanjutkan perjalanan ke Batam, mereka juga sempat menginap di sebuah hotel sebelum akhirnya menuju Bintan.

Di Bintan, mereka tinggal di sebuah gudang milik warga berinisial S di Jalan Sei Nam Lama, Kecamatan Bintan Timur.

“Selama di gudang tersebut, mereka membuat peralatan memancing dan membantu memperbaiki kapal milik pemilik gudang. Rencananya, mereka akan melaut setelah persiapan selesai,” ungkap I Nyoman Gede.

Saat ini, lanjutnya, penyidik Imigrasi masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pemilik gudang inisial S, untuk mengembangkan kasus ini.

Sebelumnya, Imigrasi Kelas I Tanjungpinang telah mengamankan keenam WN Vietnam di Sei Enam, Kijang, Kabupaten Bintan, karena tidak memiliki izin tinggal. Identitas mereka adalah NVM, LN, HNC, DHD, HVD, dan LT. Selain itu, Imigrasi juga menahan warga berinisial S yang merupakan pemilik gudang.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Tanjungpinang, Alex Yese Pasaribu Habeahan, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan sejumlah WN Vietnam di pelosok Jalan Sei Enam, Kijang, Bintan.

Lokasi mereka berada di tepi laut dan hanya bisa diakses melalui jalan setapak dari kayu yang menjorok ke laut.

“Dari hasil penyelidikan, tempat tersebut sangat sulit ditemukan karena letaknya yang terpencil,” jelas Alex.

Setelah dilakukan pemantauan, tim Pora Imigrasi berhasil mengamankan keenam WNA yang diduga tidak memiliki izin tinggal. Mereka mengaku telah berada di lokasi tersebut selama hampir tiga minggu dan sedang mempersiapkan diri untuk menangkap ikan sebagai nelayan. Keenam WN Vietnam ini hanya memiliki paspor pelancong (wisata).

Dari pemeriksaan lebih lanjut, satu tersangka diketahui menggunakan visa C13, sementara lima lainnya masuk dengan fasilitas bebas visa kunjungan. Berkas perkara keenam WN Vietnam ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

Mereka diduga melanggar Pasal 122 Huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur