Gaya Hidup Mewah Kesbangpol Kepri: Rp1,65 Miliar untuk Hiace dan Fortuner di Tengah Tuntutan Efisiensi

Kesbangpol Kepri Siapkan Rp1 Miliar untuk Hiace dan Rp650 Juta untuk Fortuner.
Ilustrasi Kesbangpol Kepri Siapkan Rp1 Miliar untuk Hiace dan Rp650 Juta untuk Fortuner.

PRESMEDIA.IDBadan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kepulauan Riau mengalokasikan anggaran senilai Rp1,65 miliar untuk pengadaan dua unit kendaraan dinas operasional roda empat dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026.

Alokasi ini tercatat dieksekusi pada Februari 2026 melalui metode E-Purchasing bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berdasarkan penelusuran pada sistem informasi pengadaan, terdapat dua paket pengadaan yang terdaftar dengan pagu anggaran yang ditetapkan secara bulat:

  1. Pengadaan Kendaraan Roda Empat Toyota Hiace (Kode RUP: 63169448) dengan pagu Rp1.000.000.000.
  2. Pengadaan Kendaraan Roda Empat Toyota Fortuner (Kode RUP: 63169449) dengan pagu Rp650.000.000.

Metode E-Purchasing mengharuskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang merujuk pada Katalog Elektronik (e-Katalog) LKPP.

Berdasarkan harga pasaran umum kendaraan tersebut di katalog, harga on the road untuk Toyota Hiace tipe tertinggi (seperti Commuter atau Premio) umumnya berada di kisaran Rp700 juta hingga Rp850 juta. Sementara Toyota Fortuner tipe tertinggi (VRZ 4×4) berada di kisaran Rp600 juta hingga Rp630 juta.

Penetapan pagu tepat di angka Rp1 miliar dan Rp650 juta menyisakan marginal (selisih) yang cukup signifikan.

Dalam dokumen RUP yang tersedia untuk publik, uraian pekerjaan hanya tertulis secara umum “Pengadaan Kendaraan Roda Empat” tanpa lampiran spesifikasi teknis yang merinci apakah selisih anggaran tersebut dialokasikan untuk modifikasi khusus (up-fitting), penambahan peralatan komunikasi, atau aksesoris lain.

Pengadaan aset baru oleh perangkat daerah diatur ketat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), yang diwajibkan untuk didasarkan pada Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RK-BMD).

Regulasi ini menekankan bahwa pengadaan barang baru hanya dapat dilakukan apabila barang lama telah rusak berat, tidak dapat diperbaiki, atau telah dihapuskan dari inventaris, serta benar-benar dibutuhkan untuk menunjang tugas pokok.

Di sisi lain, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Organisasi Perangkat Daerah, tupoksi utama Kesbangpol berfokus pada pembinaan wawasan kebangsaan, penanganan potensi konflik sosial, dan fasilitasi urusan politik dalam negeri.

Karakteristik tugas ini lebih banyak menuntut mobilitas lapangan untuk mediasi dan pemantauan, yang secara umum dapat diakomodasi oleh kendaraan operasional standar.

Kehadiran kendaraan berjenis Sport Utility Vehicle (SUV) mewah seperti Fortuner dalam daftar kebutuhan operasional memunculkan pertanyaan mengenai korelasi fungsionalnya dengan tugas pokok instansi.

Redaksi Presmedia.id terus membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait untuk perimbangan berita selanjutnya. Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kepulauan Riau, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun pihak-pihak lain yang merasa perlu memberikan klarifikasi terkait:

(Bersambung ke Seri 2: Hibah ‘Ghoib’ Rp1,97 Miliar & Tumpang Tindih Tupoksi)

Penulis :Presmedia
Editor  :Redaksi

Tinggalkan Balasan