Forklift, Puluhan Komputer, dan Ruang Kelas Gratis di Sekolah Kepri Ini Ternyata Belum Jadi Aset Resmi

Aset hibah berupa peralatan hingga fasilitas kelas dari pihak ketiga di sejumlah sekolah di Kepri belum terdaftar dalam inventaris resmi Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau
Aset hibah berupa peralatan hingga fasilitas kelas dari pihak ketiga di sejumlah sekolah di Kepri belum terdaftar dalam inventaris resmi Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.(Ilustrasi by wae)

PRESMEDIA.ID – Sejumlah barang dan bangunan sumbangan perusahaan swasta di sekolah-sekolah negeri Kepulauan Riau dipakai bertahun-tahun untuk kegiatan belajar mengajar, namun belum tercatat sebagai aset resmi Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri.

Dua unit forklift bekas di SMKN 6 Batam, 32 set komputer di SMKN 10 Batam, barang elektronik senilai Rp150 juta di SMKN 2 Lingga, serta bangunan kelas seluas 72 meter persegi di SMAN 26 Batam menjadi bagian dari temuan tersebut.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2025, seluruh barang tersebut belum dicatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Disdik.

Rinciannya tercantum dalam Tabel 1.34 LHP berjudul “Daftar Hibah Barang/Uang dari Pihak Ketiga”. PT ECO menyumbangkan satu unit forklift merek Krisbow dan satu unit forklift merek Caterpillar tipe DP-40-KD ke SMKN 6 Batam pada 2025, untuk bahan praktikum Jurusan Teknik Alat Berat.

Universitas Internasional Batam (UIB) menyumbangkan 32 unit meja serta 32 set PC lengkap dengan monitor, keyboard, dan mouse ke SMKN 10 Batam pada 2025, untuk kegiatan belajar mengajar.

PT PLN Wilayah Riau menyumbangkan laptop, PC, printer, speaker, infocus, proyektor, kabel rol, dan tripod senilai Rp150.000.000 ke SMKN 2 Lingga pada 2024, sebagai barang elektronik penunjang pembelajaran.

Temuan lain didapat tim pemeriksa BPK saat melakukan pemeriksaan fisik langsung ke lapangan. Di SMAN 26 Batam, BPK mendapati bangunan ruang kelas dan teras seluas 72 meter persegi yang dibangun PT BSL, lalu diserahterimakan ke PT AAM pada 8 Januari 2025.

Kepala Sekolah SMAN 26 Batam menjelaskan kepada BPK bahwa bangunan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari PT AAM dan sudah digunakan untuk kegiatan belajar mengajar. LHP menyertakan foto kondisi bangunan sebagai bukti lapangan.

Kepada BPK, Pengurus Barang Disdik menjelaskan bahwa seluruh barang dan bangunan hibah pihak ketiga ini belum dicatat dalam KIB karena tidak ada nilai barang yang tercantum dalam Berita Acara Serah Terima (BAST).

Khusus bangunan di SMAN 26 Batam, pencatatan juga masih menunggu BAST resmi dari PT AAM yang belum diterima pihak sekolah.

BPK menilai kondisi ini tidak sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 44, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Akibatnya, menurut BPK, Barang Milik Daerah yang disajikan dalam laporan aset Disdik belum sepenuhnya akurat dan informatif, dan ada potensi penyimpangan serta penyalahgunaan atas aset tetap yang tidak tercatat.

BPK menyebut Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang belum optimal melakukan monitoring dan evaluasi Barang Milik Daerah.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) beserta jajarannya juga dinilai belum optimal berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait pencatatan aset, sementara Kepala Disdik selaku Pengguna Barang belum optimal melaksanakan pengelolaan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya.

BPK merekomendasikan Gubernur Kepulauan Riau memerintahkan Sekretaris Daerah, Kepala Disdik, bersama 26 kepala perangkat daerah lain yang punya persoalan serupa, untuk lebih optimal membina, mengawasi, dan mengamankan Barang Milik Daerah di wilayah masing-masing.

BKAD juga diminta menelusuri nilai perolehan aset hibah semacam ini agar proses pencatatannya tidak lagi terhambat oleh ketiadaan angka di dokumen serah terima.

Hingga LHP ini terbit, belum ada bukti penyelesaian spesifik atas temuan tersebut. Status tindak lanjutnya masih berupa rekomendasi umum yang berlaku bagi puluhan perangkat daerah sekaligus, termasuk Disdik, sehingga belum ada kesimpulan pelanggaran yang bersifat final.

Redaksi media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kepri, namun hingga berita ini diunggah belum ada respons yang diberikan.(Bersambung)

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi

Berita Sebelumnya:

  1. Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Kepri, Pejabat Ditemukan Ikut Berbisnis Hingga Dugaan Pengadaan Fiktif
  2. Oknum Pejabat Sekolah Diduga Kendalikan Dua CV Penyedia BOSP di Tanjungpinang
  3. Ditemukan Belanja Tanpa Bukti dan Mark-Up Harga Dana BOSP di SMAN 2 Tanjungpinang
  4. Konsultan ‘Fiktif’ di Disdik Kepri: 11 Paket Proyek Sekolah Bermasalah Pembayaran Ganda
  5. Fasilitas Belajar Disunat: Kontraktor Nakal ‘Mencuri’ Volume Bangunan Sekolah di Disdik Kepri
  6. Laptop dan Panel Interaktif Bantuan Pusat untuk Sekolah se-Kepri Belum Masuk Buku Aset Disdik

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com

Tinggalkan Balasan