Laptop dan Panel Interaktif Bantuan Pusat untuk Sekolah se-Kepri Belum Masuk Buku Aset Disdik

Gedung Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau di Dompak, Tanjungpinang, yang menjadi sorotan terkait pendataan aset bantuan sarana digitalisasi pembelajaran.
Gedung Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau di Dompak, Tanjungpinang, yang menjadi sorotan terkait pendataan aset bantuan sarana digitalisasi pembelajaran.(Ilustrasi by wae)

PRESMEDIA.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menemukan bantuan sarana digitalisasi pembelajaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) belum tercatat sebagai aset daerah.

Bantuan itu berupa Interactive Flat Panel (IFP), laptop, dan media penyimpanan harddisk eksternal.

Barang tersebut sudah diterima dan dipakai untuk kegiatan belajar mengajar di puluhan sekolah SLB, SMA, dan SMK se-Kepri.

Temuan ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2025.

Menurut LHP, bantuan tersebut seharusnya dicatat sebagai Peralatan dan Mesin pada Kartu Inventaris Barang (KIB) B Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri.

Namun hingga pemeriksaan berlangsung, pencatatan itu belum dilakukan.

Pengurus Barang Disdik menjelaskan kepada BPK bahwa barang belum dicatat karena belum mendapat Berita Acara Serah Terima (BAST) resmi dari Kemendikdasmen.

Pihak sekolah selama ini hanya menerima Berita Acara Pemeriksaan Barang dan Penerimaan Barang dari kurir pengantar, bukan dokumen resmi dari kementerian.

BPK menyebut kondisi ini berdampak pada penyajian Barang Milik Daerah (BMD) dalam KIB yang belum sepenuhnya akurat dan informatif.

BPK juga menyebut ada potensi penyimpangan dan penyalahgunaan atas aset tetap yang belum tercatat tersebut.

Gubernur Kepri diminta memerintahkan Sekretaris Daerah, Kepala Disdik, dan puluhan kepala perangkat daerah lain untuk lebih optimal membina dan mengawasi pencatatan BMD.

Pengurus Barang di masing-masing perangkat daerah juga diminta segera melengkapi pencatatan aset yang belum masuk KIB.

Rincian lengkap sekolah penerima bantuan digitalisasi ini tercantum dalam Lampiran 35 LHP BPK.

Redaksi media ini telah mengupayakan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri terkait temuan ini. Hingga berita ini diunggah, belum ada respons yang diberikan. (Bersambung)

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi

Berita Sebelumnya:

  1. Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Kepri, Pejabat Ditemukan Ikut Berbisnis Hingga Dugaan Pengadaan Fiktif
  2. Oknum Pejabat Sekolah Diduga Kendalikan Dua CV Penyedia BOSP di Tanjungpinang
  3. Ditemukan Belanja Tanpa Bukti dan Mark-Up Harga Dana BOSP di SMAN 2 Tanjungpinang
  4. Konsultan ‘Fiktif’ di Disdik Kepri: 11 Paket Proyek Sekolah Bermasalah Pembayaran Ganda
  5. Fasilitas Belajar Disunat: Kontraktor Nakal ‘Mencuri’ Volume Bangunan Sekolah di Disdik Kepri

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com

Tinggalkan Balasan