Gelapan Uang Perusahaan Money Changer Rp1,4 M, Alex Sander Didakwa Pasal Tunggal

Terdakwa Alex Sander pelaku Pelapan Uang perusahaan Monny Chager Rp14 M saat disidang di PN Tanjungpinang
Terdakwa Alex Sander pelaku Pelapan Uang perusahaan Monny Chager Rp1,4 M saat disidang di PN Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Gelapkan uang perusahaan Money Changer Rp.1,4 Milliar lebih, Terdakwa Alex Sander didakwa pasal tunggal tentang penggelapan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaldi Akri SH di PN Tanjungpinang Senin(22/6/2020).

Dalam dakwaanya,� Jaksa� mengatakan terdakwa yang merupakan� karyawan PT.Sugeh Makmur Arto yang bergerak dibidang Monny Changer, melakukan penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja dengan melakukan� transper dana milik perusahaan ke rekening miliknya dan sejumlah rekening lainya.

Terdakwa yang sehari-harinya dipercaya melakukan transper uang kepada nasabah dengan menggunakan handphone token milik peruahaan, Pada Senin (6/4/2020) lalu sekitar pukul 18.30 WIB setelah pulang kerja datang ke kantor perusahaan tempatnya bekerja dengan alasan mengambil barang.

Setelah terdakwa masuk kemudian menuju meja kerja komisaris perusahaan milik Hai Seng. Setelah itu terdakwa melihat 2 unit handphone token yang sebelumnya biasa digunakan mentrasmper uang. Saat itu terdakwa mengambilnya dan selanjutnya membawanya kerumahnya.

“Sampai dirumah, terdakwa mentransper uang milik perusahaan yang ada di handphone token tersebut kenomor rekeningnya Bank Permata dan Bank BCA sebanyak 5 kali dengan jumlah sebanyak Rp 42 juta,”ujar Jaksa.

Pada malam hari itu, Terdakwa kembali mentrasnper uang perushaan dari Hand Phond tersebut ke rekening bank BTPN milik Koesnendar Hardiansyah sebanyak 5 kali dengan jumlah seluruhnya Rp 65 juta.

“Selanjutnya saat itu juga terdakwa mentransper uang ke rekening BRI atas nama Yani sebanyak 6 kali dengan jumlah total Rp 650 juta dan ke rekening Bank BRI atas nama Iksan, Rp 200 juta,” paparnya.

Pada hari Selasa 7 April 2020, Terdakwa kembali melakukan transper dari rekening Perusahaan menggunkan handphone yang sama ke perusahaan tempatnya bekerja ke beberapa rekening lain, diantaranya, nomor rekening BRI atas nama Dainah sebesar Rp 200 juta dan rekening BRI atas nama Sopiah sebanyak 2 kali Rp 300 juta.

“Hingga total keseluruh dana yang ditransper dari rekening PT.Sugeh Makmur Arto yang mengakibatkanb kerugian perusahaan tersebut mencapai Rp 1.424.000.000,”katanya.

Akibat perbuatannya, terdakwa didakwa dengan dakwaan tuggal pasal 374 KUHP. Atas Dakwaan tersebut, Terdakwa yang didampini oleh penasehat hukum-nya menyatakan tidak keberatan.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim, Guntur Kurniawan, didampingi oleh Sacral Ritonga dan Awani Setiyowati akan kembali melanjutkan persidangan pada minggu mendatang dengan agenda mendengar keterangan saksi.

Penulis:Roland��