
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menghimbau warga dan badan usaha di Provinsi Kepri, segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tepat waktu ke petugas Pajak sebelum batas waktu yang ditentukan, agar pajak kuat dan indonesia maju.
Hal itu dikatakan Gubernur Ansar saat bersilaturahmi dengan Kepala Kanwil DJP Kepri, Imanul Hakim di Kedai Prata Pagi Sore, Tanjungpinang, Kamis (18/1/2024).
Ansar juga sangat mengapresiasi kinerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kepri yang berhasil melakukan pemungutan pajak melebihi target penerimaan pajak tahun 2023.
“Kami mengucapkan selamat dan terima kasih kepada Kanwil DJP Kepri yang telah bekerja keras dan profesional dalam mengoptimalkan penerimaan pajak di wilayah Kepri. Ini adalah kontribusi yang sangat besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kepri” kata Gubernur Ansar.
Gubernur Ansar juga berharap kinerja Kanwil DJP Kepri dapat terus meningkat dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kepri.
“Pajak adalah sumber pendapatan negara yang sangat penting untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pembangunan” imbuhnya.
Atas hal itu, Ia mengimbau seluruh wajib pajak di Kepri untuk segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas waktu yang ditentukan.
Pelaporan SPT Tahunan lanjutnya, adalah kewajiban dan tanggung jawab wajib pajak sebagai wujud partisipasi dalam pembangunan bangsa.
“Kami menghimbau agar wajib pajak tidak menunda-nunda pelaporan SPT Tahunannya. Pajak Kuat, Indonesia Maju” kata Gubernur Ansar.
Kanwil DJP Kepri: Capaian Penerimaan Pajak di Kepri 2023 Rp9,85 T
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Kepri, Imanul Hakim melaporkan, capaian kinerja penerimaan pajak Kanwil DJP Kepri tahun 2023 mencapai Rp9,85 triliun.
Capaian ini dikatakan, melebihi target yang diamanatkan yaitu Rp9,54 triliun atau mencapai 103,25 persen.
“Capaian ini tumbuh sebesar 5,95 persen dibandingkan capaian tahun 2022. Ini didukung penerimaan dari 6 Kantor Pelayanan Pajak yang ada di Kepri, dan seluruhnya berhasil mencapai target di atas 100%” paparnya.
Penerimaan tersebut, tambah Imanul, didominasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar Rp2,83 triliun (29%), PPh Pasal 21 sebesar Rp2,52 triliun (26%), PPh Final sebesar Rp1,32 triliun (13%), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp 1,14 triliun (12%).
Imanul juga menyampaikan capaian kinerja kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 yang masuk sebanyak 223.588 SPT Tahunan (19.595 SPT WP Badan, 170.332 SPT WP OP Karyawan, dan 33.661 SPT WP OP Non Karyawan).
“Sementara itu, pemadanan NIK-NPWP untuk wilayah Kepri, dari 300.497 WP Orang Pribadi yang harus dilakukan aktivasi NIK menjadi NPWP, sudah dilakukan aktivasi WP sebanyak 290.086 WP Orang Pribadi atau masih 10.411 belum dilakukan aktivasi” tuturnya.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi