Diduga Lakukan Penistaan Agama, DJ Lekko Coffe Dilaporkan Ke Polisi

Tangkapan layar dugaan penistaan agama di Led Monitor Lekko Cafe Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Tangkapan layar dugaan penistaan agama di Led Monitor Lekko Cafe Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Diduga lakukan penisataan agama, Disc Jockey (DJ) Cafe dan Diskotik Lekko di Jalan Dompak lama Tanjungpinang dilaporkan ke Polisi.

Pelaporan (DJ) di Cafe dan diskotik Lekko di Jalan Dompak lama Tanjungpinang ini, berawal dari tulisan ayat kursi agama Islam yang diplesetkan dengan kata-kata tak senonoh yang ditampilkan di layar LED monitor panggung cafe diskotik Lekko Coffe.

Adapun tulisan itu berbunyi;” Jika Ada Yang Membuatmu Marah Jangan Membalasnya Tapi Istighfar Lalu Baca Ayat Kursi Ayat Dibaca Kursinya Dilempar”.

Selain di LED monitor panggung diskotik Lekko Coffe, tulisan itu juga diposting oleh akun media sosial instagram dengan akun Vitaglow.

Atas tulisan dan postingan itu, sejumlah warga merasa keberatan melaporkan DJ Vitaglow atas dugaan penistaan agama ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, membenarkan adanya laporan dugaan penistaan agama tersebut.

“Benar LP-nya sudah kami terima, baru sore kemarin,” kata Heribertus saat ditemui di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (18/1/2023).

Saat ini lanjutnya, penyidik sedang memanggil dan meminta keterangan baik dari pelapor maupun terlapor serta saksi lainnya.

“Kita tindaklanjuti dan mengambil keterangan untuk menyimpulkan sesuatu harus ada bahan, keterangan dan barang bukti yang lengkap. Jangan terlalu cepat nanti sumir dan ambigu bagi masyarakat,” tutupnya.

Berita Terkait :

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com